Suksesi Nasional, Nganjuk – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk menangkap pelaku pencurian handpone dan uang tunai sebesar Rp 6,6 juta milik Khoirudin warga Kel Warujeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial RN (37) warga Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelumnya, kami menerima laporan dari korban pada Kamis, (20/04/2023) lalu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat ditangkap pada hari Jum at, (19/5/2023),” kata AKP Fatah kepada Suksesi Nasional.com Minggu (21/05/2023).
Masih kata Fatah, RN ditangkap dikamar kosnya didaerah Mojoagung Kabupaten Jombang, dan saat digeledah kedapatan barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo milik korban.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka RN akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana 7 tahun penjara,” tegas Fatah. (rmb/ki2)