Suksesi Nasional, NGAWI – Polisi tak main – main dalam dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
“Terbaru, aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ngawi menangkap seorang pengedar obat keras berbahaya ( Okerbaya) di wilayah hukumnya.
Tersangka berinisial TB (27) warga Sambungmacan Kab. Sragen Prov. Jawa Tengah.
“Pelaku ditangkap pada Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Angkringan timur Pom Mantingan masuk Ds./Kec. Mantingan Kab. Ngawi.
Kasatreskoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto, mengungkapkan dari pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan tersangka Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti.
“Pelaku diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran psikotropika di wilayah Ngawi dengan barang bukti yang kami amankan,”kata AKP Ipung, Sabtu (27/07/2024).
Ipung menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 7.068 butir obat/pil koplo yang terdiri dari berbagai jenis.
“Ada lebih kurang 7 jenis obat terlarang yang bermerk dan ada yang tanpa merk dan sudah kami amankan,”jelas AKP Ipung.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan tim Sat Resnarkoba Polres Ngawi saat melakukan penyelidikan hasil dari laporan Masyarakat.
“Dari laporan itu kami lakukan pemantauan intensif dan setelah mendapatkan bukti yang cukup, operasi penangkapan dilakukan,”jelas AKP Ipung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Di tempat terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan adanya penangkapan dugaan kasus peredaran obat keras berbahaya tersebut.
Benar, anggota sudah mengamankan tersangka dan barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut,”kata AKBP Dwi Sumrahadi usai pimpin apel Operasi Aman AFF Semeru 2024 di GBT Surabaya.
“AKBP Dwi Sumrahadi menegaskan Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan psikotropika di wilayah Ngawi.
Siapapun yang terlibat Narkoba jelas kami beri tindakan tegas dan tanpa kompromi,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.
“Mantan Kapolres Situbondo ini menghimabau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
Jauhi narkoba, laporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran Narkoba itu artinya kita benar – benar anti Narkoba,”pungkasnya. (hum/gus)