Suksesi Nasional, PAMEKASAN – Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Madura akhirnya meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka berinisial IB (28), Warga Ds. Pademawu Timur, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku inisial IB setelah ada Laporan Polisi Nomor:LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM Tanggal 15 April 2024 atas nama pelapor ES.
Menurut AKP Srei Sugiarto, kejadiannya berawal pada hari Senin (15/04/2024) sekitar pukul 18.30 wib, ES (ibu korban) mendapati anak gadisnya berinisial N (16) menangis.
“Kemudian ES menanyakan kepada korban kenapa menangis, akhirnya korban bercerita kalau dirinya di cabulin oleh Pelaku IB,”ujar AKP Sri Sugiarto, Sabtu (20/04/2024).
Mendengar cerita anaknya tersebut, ES segera melaporkannya ke Mapolres Pamekasan Madura.
“Tempat kejadiannya di dekat kamar mandi dalam meubel di Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan,”ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku inisial IB kini harus mendekam di rumah tahanan Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata AKP Sri Sugiarto.
Untuk kasus ini tersangka diancam dengan UU perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar (K-cong)