
Suksesi Nasional, PAMEKASAN – Polisi meringkus seorang pria terduga pengedar narkoba jenis Sabu – Sabu (SS).
Pria tersebut berinisial K (48) warga Pamekasan Madura. Ia ditangkap di rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Hal itu seperti disampaikan Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto kepada wartawan Selasa (15/04/2025).
“Saat melakukan penggerebekan dirumah pelaku, petugas mendapati 2 (dua) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Sabu-Sabu,” ujar AKP Sri Sugiarto.
Sabu – sabu tersebut kata AKP Sri, ada 1,07 gram yang terdiri dari 2 poket plastik klip ± 0,51 gram berlogo A dan ± 0,56 gram berlogo B siap diedarkan.
Selain itu lanjut AKP Sri, petugas juga mendapati, 1 perangkat alat hisab Sabu-Sabu yang terbuat dari botol plastik yang di dalamnya berisi air dan di tutupnya terpasang 2 buah sedotan plastik dan 1 buah botol alkohol yang digunakan sebagai kompor.
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta pendalaman.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa dia baru 1 kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan selebihnya dikomsumsi sendiri,” jelas AKP Sri Sugiarto.
Dari hasil penjualan barang haram tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000.
“Saat dilakukan test urine oleh petugas, tersangka positif pengguna narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Sri Sugiarto. (**)