Suksesi Nasional, PASURUAN –Satres Narkoba Polres Pasuruan meringkus pengedar narkoba inisial IB (37) di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/07/2024).
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra memalui Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari informasi warga setempat yang mencurigai IB sebagai penjual sabu,”kata Iptu Agus kepada awak media Selasa (24/07/2024).
Berbekal informasi tersebut anggota menuju lokasi sasaran dan berhasil melakukan penangkap tersangka IB dirumahnya di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu 3,59 gram yang dikemas di 12 kantong plastic,” kata Agus.
Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik,1 bendel plastik klip dan barang bukti lainya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membantu mengedarkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama HR (DPO).
“Tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan dari HR(DPO) setiap usai mengedarkan Sabu-Sabu yang diberikan kepadanya,” terang Iptu Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hum/rsd)