
Suksesi Nasional, PAMEKASAN – Kepolisian Resort ( Polres) Pamekasan menangkap 8 pelaku pesta petasan (mercon) yang mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Korban merupakan seorang pelajar berinisial RR (18), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan Madura.
RR meninggal dunia usai terkena ledakan mercon yang mengenai kepalanya pada saat malam Lebaran Idul Fitri, Senin (31/03/2025) malam.
Dalam kasus ini, polisi mangkap 8 tersangka masing – masing berinisial AS (40), FH (26),AM (25 ), FAY (24 ),SA( 39),ML (30), AN (27) dan AR (36) warga Kabupaten Pamekasan,” AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers Senin (07/04/2025).
AKBP Hendra menjelaskan, ditangkapnya 8 tersangka ini karena terlibat sebagai panitia dan peserta dalam acara pesta kembang api yang digelar di persawahan di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (31/3/2025).
Pesta kembang ini digelar mulai pukul 15.30 WIB – 18.30 WIB dengan jumlah sekitar 16 peserta.
Para peserta ini menyalakan rangkaian kembang api yang ternyata ada petasan didalamnya secara bergantian.
Lalu sekira pukul 18.30 WIB, salah satu rangkaian kembang api berbentuk kereta api dengan penjang sekitar 15 meter yang berasal dari Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan diledakkan.
“Setelah diledakkan kedapatan ada salah satu penonton yang tergeletak mengalami luka di bagian kepala bagian atas dan meninggal dunia,” jelas AKBP Hendra.
Dari ungkap kasus ini, Polres Pamekasan Polda Jatim juga mengamankan barang bukti mercon yang sudah meledak beserta tempat mercon.
Selain itu, juga mengamankan kaleng susu yang masih terdapat gulungan koran yang jadi tempat slongsong mercon.
Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti sejumlah mercon yang belum meledak, sebuah serpihan botol air mineral, sebuah pembungkus mercon, satu kaleng susu bekas ledakan mercon, dan satu kotak bekas ledakan kembang api.
“Para tersangka ini motifnya menyalakan bahan peledak yang menyebabkan meninggalnya seseorang,” ujar AKBP Hendra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU DRT Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (**)