Suksesi Nasional, PONOROGO – Aparat Satreskrim Polres Ponorogo Jawa Timur membongkar kasus ilegal logging.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan pelaku berisial AS (29), warga desa Karangpatihan, Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.
Selain menangkap pelaku, Polisi menyita barang bukti ratusan kayu, jenis Sono Keling, Pinus dan Jati.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, pelaku AS memiliki berbagai jenis kayu seperti Pinus, Sono Keling dan Jati yang sudah potongan berbagai ukuran, tanpa memiliki dokumen resmi.
“Setelah melakukan penyelidikan, ternyata pelaku mendapatkan kayu tersebut, dengan cara menebang tanpa ijin, dihutan milik Perhutani di wilayah desa Karangpatihan Kecamatan Balong,” jelas AKP Rudi saat konferensi pers Kamis (03/10/2024)
AKP Rudi Hidajanto menambahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku bekerja sendiri dengan menggunakan gergaji mesin.
Bahkan kayu hasil curiannya, diangkut sendiri dari hutan ke rumahnya.
Barang bukti gergaji mesin dan potongan kayu yang terdiri dari 57 kayu Pinus, 200 Kayu Sonokeling serta 22 kayu Jati diamankan Polisi.
“Dari keterangan pelaku, kayu kayu tersebut digunakan untuk membangun rumahnya sendiri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat UU Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (hum/gus)