Suksesi Nasional, Sampang – Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pelaku penyebar video hoax yang viral di media sosial (Akun @kafewarta) beberapa waktu lalu.
Tersangka diketahui bernama Parto Hartono warga Dusun Kampung Kerep Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura.
Pria berusia 51 tahun itu ditangkap dirumahnya pada hari Rabu 03 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 Wib.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto menjelaskan, bahwa pelaku diamankan Polsek Sokobanah karena telah merekam kejadian laka tunggal mobil New Avanza Veloz warna putih dengan Nopol : M 1660 HD yang menabrak tiang listrik di depan Koramil 0828/08 Sokobanah.
Pelaku menyebar berita bohong (hoax) melalui aplikasi percakapan Whats App bahwa mobil tersebut mengalami kejadian karena aksi tembak – menembak.
Ipda Sujianto memastikan bahwa tidak ada tembak menembak di depan Koramil 0828/08 Sokobanah saat mobil warna putih tersebut sebelum dan sesudah menabrak tiang listrik.
“Mobil warna putih Nopol : M 1660 HD yang di kemudikan Abd. Rahman (34) warga Dusun Sareseh Desa Bandang Laok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan murni mengalami kecelakaan tunggal akibat membanting setir kekanan setelah melihat kucing menyeberang.
Sehingga mobil tersebut menabrak tiang listrik di depan koramil Sokobanah,” tegas Ipda Sujianto kepada awak media di Mapolres Sampang Jum’at (05/05/2023).
Setelah mengamankan Parto Hartono, Polsek Sokobanah langsung melimpahkan perekam video hoax viral tersebut dan 1 unit Handphone ke penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang guna dilakukan interograsi lanjutan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang meresahkan masyarakat.
Kepada penyidik tersangka Parto Hartono mengaku tidak mengenal dengan pemilik akun Tiktok @kafewarta yang mengunggah videonya di aplikasi Tiktok.
Dia mengaku hanya merekam video berdurasi 1 menit pada hari Senin 1 Mei 2023 pukul 09.36 Wib kemudian mengirimkan video ke dua orang temannya yang bernama RK dan S serta mengirim ke Grup WhatsApp “Family Bani KALLA_Kompak” yang mempunyai 74 peserta,” jelas Ipda Sujianto.
Tersangka Parto juga mengatakan kepada penyidik bahwa tidak ada tembak menembak dalam kejadian mobil New Avanza Veloz warna putih dengan Nopol : M 1660 HD yang menabrak tiang listrik di depan Koramil 0828/08 Sokobanah.
Saat diinterograsi, Parto mengaku hanya iseng dan tidak mempunyai maksud tertentu saat merekam video yang akhirnya viral dan mendapat tanggapan serius dari beberapa pihak khususnya Polres Sampang,” terang dia.
Lebih lanjut Sujianto mengungkapkan bahwa Parto Hartono saat ini telah meminta maaf kepada seluruh pihak yang telah dirugikan akibat viralnya video hoax tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Agar tidak mengulangi perbuatannya, polisi telah melakukan pembinaan kepada Parto dan atas kesalahannya. Ayah empat anak tersebut dike akan sanksi wajib lapor ke Polres Sampang setiap hari Senin dan Kamis.
Kami berharap kepada masyarakat untuk berpikir panjang dan bijak dalam menggunakan media sosial, menjaga sikap dan etika serta menggunakan media sosial untuk kegiatan positif dan bermanfaat bagi pengguna maupun masyarakat lainnya.
Karena penggunaan media sosial yang salah dan ceroboh, maka akan timbul suatu permasalahan yang akan timbul diantaranya Kamtibmas yang tidak kondusif, pecahnya rasa persatuan dan kesatuan antar warga dan yang paling parah bisa menimbulkan konflik sosial yang bisa menimbulkan kerugian harta benda maupun korban jiwa” pungkasnya. (K- cong)