Suksesi Nasional, SAMPANG – Polisi meringkus dua maling sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Madura.
Mereka adalah MJ (52) warga Desa Rongdalam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.
Sementara rekannya berinisial HD (44) warga Desa Jrangoan Kabupaten Sampang Madura.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan, aksi pencurian sapi terjadi pada Selasa 15 Oktober – 2024 lalu sekitar pukul 06 : 00 Wib.
Korban inisial AK (53) warga Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang Madura Jawa Timur.
“Aksi pencurian hewan (curwan) itu terungkap saat korban akan memberi makan sapi miliknya usai melaksanakan ibadah sholat subuh.
Begitu masuk ke dalam kandang, korban kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada di tempat,” ujar AKBP Hartono kepada awak media Jum’at (21/03/2025).
Hartono menyebut, karena hewan piarannya tidak ada dikandang, korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya banyak yang datang.
” Atas kejadian itu, kakak ipar korban yang merupakan tokoh masyarakat setempat mencari informasi tentang keberadaan hewan milik adik iparnya.
Keesokan harinya, pada hari Rabu 16 Oktober – 2024 sapi yang hilang berhasil ditemukan.” kata AKBP Hartono.
Menurut laporan dari anggota, sapi milik korban ditemukan dilereng bukit perbatasan Desa Jrengoan – Rabasan dalam kondisi terikat dibatang pohon.
Hasil penyelidikan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua terduga pelaku di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang.
Mereka diringkus dirumah masing – masing pada hari Senin 17 Maret – 2025 dini hari Wib.
“Saat diinterograsi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung.
Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus Rp10 juta. Sementara uang hasil tebusan tersebut dibagi dua dengan HD ,” sebut AKBP Hartono.
AKBP Hartono menjelaskan mengenai modus operandi kedua pelaku adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai uang tebusan,” jelas Hartono.
“Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya. (K- cong)