Suksesi Nasional, SAMPANG – Polisi meringkus komplotan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di beberapa wilayah Kabupaten Sampang Madura.
Mereka adalah AJ (44) warga Kecamatan Banyuates, MH (19) warga Kecamatan Camplong dan RD (30) warga Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menyampaikan,
tersangka masing – masing berinisial MH, RD dan AJ merupakan spesialis pencurian kendaraan roda dua (R2)
Berdasarkan catatan di Kepolisian, para bandit jalanan ini telah beraksi di 9 tempat kejadian perakara (TKP) diwilayah Kabupaten Sampang Madura.
Para pelaku mencari sasaran sepeda motor matic karena lebih mudah dari pada sepeda motor manual,” kata AKP Sigit saat konferensi pers di Mapolres Sampang Jum’at (19/09/2024).
Sigit menyebutkan, setiap melakukan aksinya para komplotan ini membobol sepeda motor menggunakan kunci leter T atau kunci palsu.
Mereka berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang diparkir dan yang lepas dari pantauan pemiliknya.
Setelah mendapatkan kendaraan incarannya, mereka lantas kabur membawa sepeda motor hasil kejahatannya.
Kini para tersangka sudah dilakukan penahanan dan akan dijerat pasal 363 ayat (1)ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukumannya 7 tahun penjara, ” tegas AKP Sigit. (K.cong)