Suksesi Nasional, SAMPANG – Polisi meringkus pelaku pembacokan di Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Madura.
Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban MR (25) mengalami luka parah itu terjadi pada Sabtu (17/08/2024) pukul 00.30 Wib.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sampang AKBP Hendro Sukmono menuturkan, peristiwa pembacokan itu pertama kali diketahui oleh paman korban inisial JBLD (40).
Dia mendapat kabar bahwa keponakannya (MR) terkapar bersimbah darah dilokasi persawahan Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedundung,” kata AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers Selasa (20/08/2024).
AKBP Hendro menyebutkan, hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Kedundung berhasil menangkap pelaku DR, kurang dari 12 jam.
Tersangka berhasil diamankan dirumahnya beserta barang bukti (BB) berupa 1 buah senjata tajam (sajam) jenis celurit,” terang AKBP Hedro.
Hendro menambahkan, korban dan pelaku berasal dari daerah yang sama yaitu Dusun Kolla Desa Batoporo Timur Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang.
Sedangkan motifnya, tersangka DR nekat membacok korban lantaran sakit hati karena istri sepupunya selalu diganggu oleh MR.
Jadi tersangka ini sakit hati terhadap korban karena istri dari saudara sepupunya selalu diganggu, dia tidak terima ,” sebut AKBP Hendro.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) berupa pakaian korban yang digunakan saat peristiwa dan 1 buah celurit dengan panjang 55 Cm beserta sarung pengamannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (2) KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(K- cong)