Suksesi Nasional, SUMENEP – Polres Sumenep membekuk pengedar narkoba jenis sabu di Kepulauan Sapeken Selasa, 07 Januari 2025, sekira pukul 21.30 Wib
Dari pengungkapan kasus ini Polisi mengamankan satu tersangka berinisial HU (39) warga Sapeken, Kab. Sumenep Madura.
Pelaku ditangkap di gudang milik S yang disewa oleh tersangka di Desa Pagerungan Besar, Kec. Sapeken Kab. Sumenep.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti 2 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,26 Gram, 1 buah Handphone, 1 alat bong dan pipet , 2 korek api, 1 tempat klip kecil , 1 timbangan kecil warna biru merk harnic dan uang Rp 25.000
Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan pengungkapan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Kemudian melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi tersebut dan benar adanya dugaan kuat terkait peredaran Narkoba,” jelas Akp Widiarti S dalam keterangannya Rabu (07/01/2025).
Selanjutnya kata Widiarti, tersangka dan barang bukti dibawa Mapolsek Sapeken Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun maks 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati,” ujarnya.
Dari pengungkapan ini, AKP Widiarti juga mengajak masyarakat bersama – sama dengan Kepolisian untuk memberantas Narkoba.
Ia juga menghimbau masyarakat turut melakukan pengawasan di lingkungan masing – masing termasuk keluarganya agar jangan sampai ada yang terlibat Narkoba.
“Mari jauhi narkoba, karena Narkoba dapat merusak masa depan anak bangsa,” pungkasnya.(K- cong)