Suksesi Nasional, SUMENEP – Polsek Kangean wilayah Polres Sumenep Madura melakukan penyelidikan, usaimendapat laporan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan (Rudapaksa) terhadap anak dibawah umur.
Hasilnya, Polisi mengamankan Tiga terduga pelaku yakni AF (16) pelajar SR (17) AS (19) warga Desa Duko Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Madura.
Sementara satu orang pelaku inisial MF (15) juga berstatus pelajar.
Mereka ditangkap dirumahnya masing – masing pada hari Sabtu (01/06/2024) pukul 05:00 Wib.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso Masih ada lagi satu terduga pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasi Humas AKP Widiarti kepada wartawan Senin (03/06/2024).
Dia menambahkan, selain tiga yang sudah diamankan, masih ada satu lagi yang diduga sebagai pelaku namun saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
Kejadian rudapakasa terhadap gadis di bawah umur berinisial Bunga (14) itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wib.
Lokasi kejadian di belakang sebuah gubuk area persawahan Dusun Barat Dhalem Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep,” jelas AKP Yudiarti.
Akibat perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU. RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (K-cong)