Suksesi Nasional, TANAH BUMBU – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang wanita berinisial MA (34) diduga mengedarkan obat – obatan terlarang merk Samcodin.
Ibu muda itu ditangkap pada Rabu 14 Agustus 2024 sekita pukul 23.00 WITA disebuah Kios Jalan Pelabuhan Samudera, Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilaksanakan dalam rangka Operasi Kewilayahan Sikat II Intan – 2024.
Dalam Operasi gabungan yang dilakukan oleh petugas Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu dengan sasaran kios milik tersangka menjadi target razia.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 130 butir obat terlarang merk Samcodon disimpan di dalam laci kios milik tersangka.
Selain obat terlarang, Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 100.000,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga kepada wartawan Jum’ at (16/08/2024).
Jonser Sinaga menyebut, bahwa tersangka MA melanggar Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Atas perbuatannya, MA harus mendekam didalam sel tahanan Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya akan terus melakukan Operasi serupa untuk menekan peredaran obat – obatan terlarang diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” tegas Jonser. (Rils/skn)