Suksesi Nasional, Surabaya – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kedua tersangka masing – masing berinisial, LK (27), warga Karangrejo 6, Wonokromo Surabaya dan MF (26), warga Grand Semanggi, Residence Rungkut Surabaya.
Tersangka LK ditangkap lantaran kedapatan menanam daun ganja yang ditaruh dipot belakang rumahnya. Sedangkan, tersangka MF kedapatan menyimpan daun ganja kering seberat 700 gram.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto didampingi Kasatres Narkoba AKP Hendro Utaryo menjelaskan, tersangka LK ini menanam ganja sejak 2 bulan yang lalu. Ganja itu ditaruh dipot kecil dan kemudian dirawat di halaman rumahnya sampai tumbuh besar.
“Tujuan tersangka LK menanam pohon ganja tersebut adalah, apabila mau mengkonsumsi Narkotika jenis ganja tidak perlu membeli lagi, namun tinggal ambil daun dan bijinya dikeringkan dan langsung konsumsi sendiri,” ucap AKBP Anton saat gelar perkara Selasa (22/03/2022).
Lebih lanjut Anton mengatakan, tersangka LK mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli kepada seseorang berinisial TP saat ini masih dalam pengejaran petugas ( DPO) seharga Rp 200 000 dengan cara sistem ranjau di daerah JI Raya Juanda Sedati Sidoarjo.
Dia (LK) menanam narkotika jenis ganja tersebut belajar dengan cara browsing dan menonton youtube,” terang Anton.
Masih kata Anton, untuk tersangka MF kita tangkap karena yang bersangkutan menyimpan ganja kering seberat 700 gram. Dari pengakuan MF ganja tersebut titipan dari seorang berinisial TP , masih ( DPO).
Tersangka MF awalnya di telfon oleh TP untuk mengambil daun ganja kering di pinggir jalan yang yang beralamatkan di Jalan Sidosermo Surabaya.
Ia mendapat titipan daun ganja kering dari TP sebanyak 700 gram untuk harganya tersangka MF tidak membayar karena hanya menerima titipan, kemudian di serahkan kepada orang lain menunggu perintah dari tersangka TP.
Kedua tersangka ini merupakan residivis, keduanya sudah pernah dipenjara pada tahun 2015 dalam kasus narkoba.
Dari hasil intrograsi tersangka MF sudah berhasil mengantarkan daun ganja kering yang dibagi beberapa bagian tersebut, sebanyak 3 kali atas perintah dari tersangka TP ,” sebut Anton.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Subs pasal111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus)