Suksesi Nasional, SURABAYA – Polres Tanjung Perak Surabaya bersama Satgas Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, gagalkan penyelundupan keramik impor dan tableware senilai Rp 9,8 M.
Barang Import ilegal itu disita Polres Tanjung Perak dari gudang PT Aneka Raya Optima di Jalan Demak Timur XII Buntu, Nomor 152 – D Surabaya.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso, menjelaskan, penyitaan keramik karena tidak sesuai dengan prosedur impor senilai 5 milliar.
Selain itu ada juga tableware yang juga tidak sesuai dengan prosedur impor senilai 4,8 milyar. Total keseluruhan mencapai Rp 9,8 milliar.
“Barang barang ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kita sita, yang nantinya akan kita proses lebih lanjut,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso saat konferensi pers di Surabaya, Selasa (03/12/2024).
Budi menegaskan kedepan para importir agar tidak melakukan impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Mari kerjasama agar barang – barang yang di impor tidak ada yang ilegal dan masyarakat atau konsumen juga membeli barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Budi juga mengapresiasi kinerja Polres Tanjung Perak, atas kerjasama yang solid, sehingga perdagangan ilegal dapat terungkap.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Polri terutama jajaran Polres Tanjung Perak, Bea Cukai dan Kejaksaan yang telah bekerjasama dengan Satgas barang impor yang menemukan barang barang ilegal,” ucap Budi.
Sementara itu Kapolres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan, sesuai dengan perintah Presiden RI dengan program Asta Cita, Polres Tanjung Perak, bekerjasama dengan Satgas Kementerian perdagangan akan menindak barang barang yang melanggar ekspor impor.
“Kegiatan ini akan terus kita lakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia, sehingga berjalan dengan baik,” tegas AKBP William.
Dia menerangkan kronologi pengungkapam kasus tersebut, bermula pada hari Senin 7 Oktober 2024, sekira pukul 08.42 Wib di terminal Peti Kemas Jalan Tanjung Mutiara 1 Surabaya, petugas mengamankan sebuah kontainer impor yang berisi ubin keramik merk Galileo.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang serta dokumen di lokasi, kedua kontainer itu diduga bahwa barang yang di impor tidak sesuai dengan perizinan proses importasi.
Hasil penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak berkoordinasi dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag, terkait temuan yang didapatkan.
“Dari kedua kontainer impor tersebut diketahui adanya dugaan pelanggaran importasi keramik,” kata William.
Kemudian Unit Il Satreskrim bersama BPTN Surabaya, melakukan pengecekan fisik barang di Gudang PT Aneka Raya Optima Jalan Demak Timur XII Gang Buntu Nomor 152 – D Surabaya, ditemukan barang berupa ubin keramik merk Porceline tile kemasan polos tanpa keterangan dan tanpa penandaan SNI.
Selain itu juga ditemukan keramik merk Taoxiao Xiang yang menggunakan label bahasa Cina dan tanpa penandaan SNI,” ungkapnya.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita antara lain, keramik merk Galileo ukuran 600×1200 mm sebanyak 1845 karton, keramik merk Taoxiao Xiang sebanyak 35 palet, keramik Merk Porcelain Tile sebanyak 31 palet, kardus kosong Merk Galileo sebanyak 2 Palet dan tiga bendel dokumen Impor keramik. (rus)