Suksesi Nasional, Surabaya — Bermacam cara dilakukan oleh para kurir narkoba untuk bisa lolos dari sergapan aparat. Seperti yang dilakukan oleh kedua kurir sabu jaringan Malaysia yakni MT (42) dan SR (27).
Kedua warga asal Kabupaten Pamekasan Madura ini ditangkap petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat menerima kiriman peket sabu dari Malaysia seberat 898 gram.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari kantor Bea Cukai, bahwa ada pengiriman paket melalui expedisi berupa 1 buah kardus berisi 2 kemasan aluminium foil diduga berisi narkoba seberat 898 gram.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara control delevery terhadap barang peketan yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Pemekasan Madura.
Pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat yang dituju, Polisi menangkap dua pelaku yaitu MT dan SR.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku dapat kiriman paket sabu dari seorang perempuan di Malaysia berinisial MA,” kata AKBP Ganis Setyaningrum saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Perak Kamis (20/05/2021).
Untuk mengelabui petugas, barang haram ini sempat disimpan ke dalam termos kemudian dimasukan ke dalam kardus.
Paketan ini berasal dari Malaysia sesuai dengan alamat pengirmnya adalah seorang wanita berinisial MA yang berdomisili di Malaysia ditujukan kepada seorang wanita berinisial MA juga beralamat di Pamekasan Madura.
Namun ternyata pada saat terjadi pengiriman barang sesuai dengan nomor telphone yang ada, ternyata yang mengambil adalah dua kurir ini yakni MT dan SR.
Dan pemiliknya bukan MA sesuai nama yang tertera di kardus tetapi MA laki – laki yang saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelas Ganis.
Ganis menambahkan, jika berhasil mengambil barang paketan tersebut, kedua pelaku mendapat upah sebesar 2 juta rupiah.
Bersarkan dari pengakuannya, mereka baru 1 kali menerima paketan, namun kasus ini masih terus kita kembangkan,” tandasnya.
Sementara pasal yang akan kita terapkan kepada para palaku yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(rus)