Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari karena disinyalir jadi tempat ajang transaksi jual beli narkoba jenis sabu – sabu (SS)
“Pada pengerebekan yang berlangsung pada hari Sabtu 27 Juli 2024 itu Satres Narkoba Polres Tanjung Perak meringkus pengedar sabu inisial MS (33).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) 32 paket sabu siap edar,” kata Kasi Humas Polres Tanjung Perak IPTU Suroto kepada awak media Rabu (31/07/2024).
“Suroto menyebut, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat atas adanya peredaran narkotika jenis sabu disebuah rumah kontrakan jalan Wonorejo Surabaya.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
“Saat digeledah, ditemukan 32 paket narkotika jenis sabu seberat 16,33 gram.
Dari pengakuan tersangka, puluhan poket barang haram itu rencananya akan dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan,” kata Suroto.
“Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 180 ribu diduga hasil bisnis terlarang.
Kepada petugas, tersangka MS mengaku serbuk kristal tersebut didapatkan seseorang berinisial W yang saat ini masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Barang terlarang itu diperoleh pelaku dengan sistim ranjau. Kasus ini masih terus kita kembangkan,” jelas Suroto
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat ( 2) dan atau pasal 112 ayat (2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(rus)