Suksesi Nasional, Surabaya – MA bin Alm MI, (44) pemilik narkoba jenis sabu – sabu seberat 50,75 gram akhirnya tertangkap dirumah kontrakannya jalan Gadukan Utara Surabaya.
Warga jalan Morokrembangan Surabaya yang bekerja sebagai sopir itu ditangkap dengan penyamaran personel sebagai pembelinya.

Yang bersangkutan ditangkap pada hari Kamis 12 Mei 2022 pukul 20:00 Wib tanpa perlawanan,” ujar Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo kepada awak media Minggu (01/06/2022).
Selain mengamankan sabu – sabu, polisi juga menyita 1 bendel klip plastik kecil kosong,1 buah sekrop terbuat dari sedotan plastik,1 buah buku tabungan tahapan BCA,1 Unit handphone merk Oppo warna merah.
Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba dirumah kontrakan jalan Gadukan Surabaya.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dugaan polisi ternyata benar, orang yang jadi target operasi (TO) berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik
Petugas kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan dan menemukan sabu seberat 50,75 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari keterangan pelaku, bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dari temannya bernama MTMT (DPO),” jelas Hendro.
Saat ini, kami masih terus memburu keberadaan MTMT yang merupakan pemasok sabu kepada MA,” tegas Hendro. (rus)