Suksesi Nasional, SURABAYA – Polres Tanjung Perak menggerebek sebuah toko klontong milik BS di Jalan Tenggumung Baru, Surabaya karena disinyalir menjual minuman keras (miras) ilegal.
Dalam penggerebekan itu, Polisi menyita barang bukti 3.667 botol miras ilegal jenis arak.
“Kami amankan ribuan botol miras ilegal dari lokasi Jalan Tenggumung Baru Surabaya, ” kata Kasat Samapta Polres Tanjung Perak AKP Roni Faslah melalui Kasi Humas IPTU Suroto dalam keterangannya Jumat (11/10/2024).
Terbongkarnya distributor miras ilegal ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Samapta Polres Tanjung Perak Surabaya.
Kami berhasil menemukan agen miras jenis arak, setelah kami selidiki, ternyata muaranya ke lokasi di Jalan Tenggumung Baru Surabaya,” sebut Suroto.
Suroto menambahkan, agen miras jenis arak ini berkedok toko klontong. Saat digerebek awalnya petugas menemukan dua kardus berisi miras.
Saat kita geledah disebuah rumah yang berada di belakang toko, ditemukan kardus di lantai I yang dijadikan gudang tempat penyimpanan, ribuan botol miras ilegal tersebut,” ungkap Suroto.(rus)