Beranda Headline

Polres Tanjung Perak Ringkus Pelaku Tawuran Antar Kelompok, Satu Orang Meninggal Dunia

Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi akhirnya meringkus enam pelaku tawuran antar kelompok yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di perempetan Jalan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya pada Kamis, (25/04/2024) sekitar pukul 01: 30 Wib.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale saat konferensi pers mengatakan, kasus tawuran itu awalnya ditangani oleh Polsek Semampir. Namun seiring berjalannya waktu, penanganan akhirnya ditarik ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ia pun bersyukur, di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Prasetyo, anggotanya telah bergerak cepat mengungkap tindak pidana pengeroyokan maut ini dan berhasil mengamankan enam terduga pelaku.

Para Pelaku Tawuran di Mapolres Tanjung Perak Surabaya

“Di belakang ini rekan-rekan bisa melihat bahwa kita sudah mengamankan enam orang, tapi yang dihadirkan empat (orang) karena yang dua (pelaku) adalah anak di bawah umur,” ujar AKBP William, dihadapan para wartawan Senin (29/04/ 2024).

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Prasetyo menjelaskan, kasus tawuran itu menyebabkan satu korban tewas berinisial MZG (18), warga Nyamplungan Surabaya, meninggal dunia dengan luka bacok di sekujur tubuh.

Baca Juga :  Warga Senyum Sumringah Saat Polisi Bagikan Nasi Kotak didepan Mapolsek Simokerto

Ia menyebut, sebelum menangkap para terduga pelaku, pihaknya lebih dulu memeriksa 21 orang saksi. Pemeriksaan itu berlangsung secara maraton semenjak kasus ditangani satuannya.

Mengenai kronologi tawuran, AKP Prasetyo menerangkan, bahwa malam itu sekelompok remaja sedang menggelar pesta minum minuman keras di Basecamp Kedungmangu Randu Selatan.

“Selanjutnya pelaku MR dan pelaku AR dari kelompok pemuda Kedungmangun Randu menerima direct messages Instagram dari kelompok pemuda Wonokusumo yang kami sebut kelompok korban. Yang isinya tantangan untuk melaksanakan tawuran dengan titik kumpul di pertigaan Jalan Wonokusumo,” paparnya.

Merasa ditantang, AR dikatakannya, lantas menyerukan kepada seluruh anggota gengster agar mempersiapkan diri dan membekali dengan berbagai macam senjata tajam.

Kelompok ini kemudian berangkat ke lokasi tawuran, yakni di pertigaan Jalan Wonokusumo, Surabaya.

Baca Juga :  Kunjungi Mapolres Ponorogo, Kapolda Jatim Himbau Bentuk Da'i Kamtibmas Tingkat Kabupaten

“[Di lokasi) mereka lalu menyalakan petasan pertama, sebagai tanda telah siap untuk tawuran,” lanjutnya.

Tak berselang lama, dari kelompok lawan, petasan juga dinyalakan. Mendengar petasan balasan itu, Kelompok Kedungmangun Randu kembali menyalakan petasan sambil menyerang Kelompok Wonokusumo hingga aksi tawuran pun tak terelakkan.

Kemungkinan karena kalah persiapan dan jumlah, anggota Kelompok Wonokusumo akhirnya kocar kacir melarikan diri. Pun dengan MZG, ia juga berusaha meloloskan diri dari serangan lawan yang beringas.

Nahas, saat berusaha kabur, korban justru terkena sabetan benda tajam milik Kelompok Kedungmangun Randu di bagian pinggang.

“Selanjutnya diikuti pelaku MR, membacok korban menggunakan celurit mengenai punggung kanan bawah sebanyak satu kali. Kemudian pelaku AR memukul korban menggunakan stik golf sebanyak tiga kali. Kemudian pelaku TR membacok korban dengan samurai,” kata AKP Prasetya.

Meski terluka, MZG tetap berupaya menyelamatkan diri lari dari kejaran musuh. Sayangnya ia terlanjur dikepung anggota Kelompok Kedungmangun Randu.

Baca Juga :  Kapolres Kediri Kota Kunjungi Jemaah Masjid As Sakinah

“Korban kembali dibacok oleh pelaku BR, RZ, YY, DM dan RD sehingga korban terjatuh dan meminta pertolongan,” tandasnya.

MZG kemudian tewas di lokasi kejadian dengan luka bacok di bagian wajah, punggung dan kaki.

Menerima laporan itu, polisi selanjutnya turun tangan. Melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku tawuran.

Mereka yang ditangkap antara lain, AR (19) warga jalan Randu Barat Surabaya, BR (18) warga Jalan Rangkah Rejo Gang Lebar Surabaya, MA (18) warga Randu Barat Surabaya dan GM (18) warga Kedinding Tengah Baru Surabaya.

Sementara dua orang pelaku yang masih berusia dibawah umur yakni berinisial NR (17) dan MR (15), keduanya merupakan warga Jalan Randu Barat Surabaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini