Beranda Headline

Polres Tanjung Perak Ringkus Dua Kurir Narkoba Lintas Daerah, Sita 3 Kilogram Sabu

Suksesi Nasioanl, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur meringkus dua kurir Narkoba jaringan Malaysia.

Tak tanggung – tanggung polisi menyita barang bukti (BB) 3 bungkus narkoba jenis sabu – sabu seberat 3,037 kilogram.

Para pelaku masing – masing bernama  Zainal Arifin (29) dan Purmianto (45). Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

FOTO ISTIMEWA = Kedua Tersangka di Mapolres Tanjung Perak

Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto didampingi Kasatres Narkoba AKP Hendro Utaryo menyampaikan, penangkapan kedua pelaku bermula saat petugas mendapat informasi terkait adanya pengiriman narkoba antar kota dengan jumlah besar.

Setelah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan, mengarah kepada kedua pelaku yakni ZA dan PU.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Cek Kesiapan Pengamanan Ajang Tour de Panderman - 2024

Berdasarkan dari hasil penelusuran petugas dilapangan, pada hari Kamis 30 Juni 2022 pagi, kedua tersangka  mendapat perintah dari Solikin (DPO) untuk mengambil sabu ke Bangkalan Madura untuk diantar ke Pandaan – Malang Jawa Timur.

Kedua kurir itu pun berangkat dari Lumajang menuju ke Kabupaten Bangkalan Madura dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios warna hitam.

Saat berada diarea Jembatan Suramadu, kedua pelaku mendapat telephone dari seseorang yang biasa dipanggil juragan agar diarahkan ke RSUD Bangkalan.

Setibanya di RSUD Bangkalan madura, didatangi orang tua mengendarai Supra X dan menyerahkan 3 bungkus teh Cina warna hijau didalamnya berisi narkoba jenis sabu – sabu.

Barang haram tersebut kemudian disimpan oleh kedua pelaku dibelakang bagasi mobil Daihatsu Terios yang dikendarainya.

Baca Juga :  Polda Jatim Ringkus Sindikat Penerimaan Akpol 2021, Tipu Korban Milyaran Rupiah 

Sekitar pukul 12:45 Wib mereka kemudian berangkat dari Bangkalan Madura menuju Pandaan – Malang Jawa Timur.

Namun, saat melintas di Jalan Kedung Cowek Surabaya arah balik tol Pandaan, petugas menghentikan laju kendaran yang ditumpangi kedua pelaku.

Ketika digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 3, 037 kilogram disimpan dibelakang bagasi mobil milik pelaku,” ujar AKBP Anton saat konferensi pers dihalaman Mapolres Tanjung Perak Surabaya Senin (04/07/2022).

Anton menambahkan, dari pengakuan  para tersangka, narkoba tersebut akan diserahkan kepada seorang penerima didaerah Pandaan dan Malang. Keduanya mengaku mendapat  transfer dana operasional sebesar Rp 1.700.000.

Mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp 5. 000.000 jika sabu tersebut diterima oleh pemiliknya di Pandaan dan Malang,” kata AKBP Anton.

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah, Kapolda : 503 Gerai Vaksinasi Tersebar di Jatim

Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan 3 bungkus berisi narkoba seberat 3,037 kilogram, 1 buah  kartu ATM BRI, uang tunai sebesar Rp.3.000.000, 2 buah Hp merk Vivo,1 bungkus kresek warna hitam dan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna hitam.

Kepada kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun panjara,” tegas AKBP Anton. (rus)






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini