Beranda Headline

Polres Tanjung Perak Ringkus Pelaku Jambret Spesialis Emas

 

Suksesi Nasional, Surabaya – Kepolisian Resort ( Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pelaku spesialis jambret perhiasan emas dan HP.

Pelakunya berinisial UF (33), warga Jalan Randu Agung, Surabaya Jawa Timur.

UF, ditangkap saat bersembunyi didaerah Parseh, Bangkalan, Madura usai beraksi mencuri kalung dan HP di Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah menyebut, dari keterangan pelaku, ia telah beraksi di enam TKP.

Pelaku menjambret kalung emas milik korban di Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya pada Agustus 2022 lalu.

“Saat itu, UF menjambret berupa kalung dan berhasil menggasak perhiasan lainnya seberat 30 gram,” kata Mustofah kepada awak medis Kamis (09/11/2023).

Baca Juga :  Pemdes Pojok Laksanakan Program RTLH Untuk Warganya

Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan terduga pelaku bersama temannya di depan toko Jalan Samudera, Surabaya.

Polisi kemudian menyelidiki identitas terduga pelaku dari rekaman Closed Circuid Television (CCTV) di lokasi saat mengendarai Honda Scoopy.

“Kami berhasil mengetahui identitas pelaku dan kami tangkap. Ia sempat hendak mencabut pisau sepanjang 20 sentimeter di sampingnya namun berhasil kami sergap,” terang dia.

Hasil penyelidikan terungkap terduga pelaku ini juga beraksi di Jalan Karet, Surabaya, dan Jalan Bunguran, Surabaya, dengan mendapatkan satu buah HP.

Lalu, saat beraksi di Jalan Semut Baru, Surabaya, berhasil menggasak kalung lima gram. Terduga pelaku juga beraksi di Jalan Bongkaran, dan Jalan Kapasan, Surabaya, dengan masing-masing barang curian lima gram dan delapan gram.

Baca Juga :  Sempat Buron, Bayu Akhirnya Dikecrek Polsek Dukuh Pakis

“Selain menangkap UF kami juga menyita sepeda motor sebagai sarana. Sementara untu uang hasil jualan perhiasan sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Saat kita interogasi, pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 dan terakhir 2020 karena kasus penjambretan. Ia ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya.

“Ia menjual hasil curiannya usai beraksi, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini