Beranda Headline

Polres Tanjung Perak Ringkus Peremas Payudara Siswi di Surabaya

Suksesi Nasional, Surabaya – RRDW (20) pelaku peremas payudara yang kerap meresahkan masyarakat ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya.

“Pria asal Dusun Buduran Kecamatan Wonosari Kabupaten Madiun Jawa Timur itu diringkus pada Jumat (08/12/2023).

Kanit Jatanras Polres Tanjung Perak IPDA Mustofa menyebut, tersangka diamankan setelah empat korban melaporkan ke Polres Tanjung Perak beberapa waktu lalu.

“Aksi begal payudara yang dilakukan tersangka RRDW sempat viral di media sosial (medsos).

Jejak digital itu akhirnya membantu Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila,” kata IPDA Mustofa  kepada wartawan Senin (11/12/2023).

Baca Juga :  KPU Kediri Gelar Malam Apresiasi Pilkada Damai - 2024,  Terima Kasih Kepada Seluruh Pemilih

Mustofah mengungkapkan, jika RRDW diduga kuat melakukan pelecehan seksusl terhadap 4 orang korban yakni, dua siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan dua siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya, pada Selasa (20/11/2023) lalu sekitar pukul. 06.30 Wib.

“Dia sengaja melakukan tindakan begal payudara terhadap siswi SD dan SMP di Kota Pahlawan Surabaya.

Sehingga korban melaporkan kasus teprsebut ke  Polres Tanjung Perak,” tutur Mustofa, pada Senin (11/12/2023).

“Mustofah mengungkapkan, kronologi kejadian berawal, saat korban hendak berangkat ke sekolah dengan menggunakan sepeda angin.

Sesampai di wilayah Kenjeran Pantai Batu-batu, Taman Surabaya. Pelaku mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo dan langsung meremas (payudara.red) korban.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Kapolres Nganjuk Kunjungi Ketua PCNU

“Setelah meremas payudara siswi tersebut, Pelaku melarikan diri. Atas kejadian itu, korban trauma dan tidak mau masuk sekolah.

Para orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

“Usai menerima lapiran, polisi melakukan penyelidikan dan beberapa sejumlah saksi di lokasi kemudian dilakukan penangkapan,” terang dia.

Mustofah menambahkan, dari tangan tersangkan, kami mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam merah dengan Nopol : AE-4413-DN, 1 helm warna merah NTC, 1 lembar jaket warna biru dan 1 lembar celana jeans warna biru.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkai kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Baca Juga :  Edarkan Pil Koplo, Kuli Bangunan Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Mustofa. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini