Beranda Headline

Polres Tanjung Perak Ringkus Pengedar Asal Tulungagung, Sita 16 Poket SS

Tersangka Pengedar Sabu Asal Kabupaten Tulungagung Diamankan Polisi Beserta Barang Bukti di Mapolres Tanjung Perak Jalan Kalianget Surabaya (FOTO Dok = Suksesi Nasional.com // M.Rusdi)

Suksesi Nasional, SURABAYA – MU (32) ditangkap aparat Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Perak Surabaya atas kepemilikan 16 poket narkoba jenis sabu – sabu sebarat 10,17 gram.

Pria asal Kabupaten Tulungagung ini diringkus di sebuah kamar kos diwilayah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur pada Kamis (26/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas IPTU Suroto mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Kami berhasil menangkap tersangka MU di dalam kamar kos – nya diwilayah  Kabupaten Sidoarjo.

Dia ditangkap lantaran jadi perantara jual beli narkotika jenis sabu,” kata IPTU Suroto kepada wartawan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya Kamis (06/03/2025).

Dalam penggerebekan ini, kata Suroto, polisi menyita barang bukti 16 poket sabu seberat 10,17 gram, 1 bundel klip plastik, 1 buah sekop dari sedotan plastik warna hitam, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan 2 unit handphone (hp).

Saat diinterogasi, tersangka MU mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria yang disebut Cak Mat.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

” Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dari tersangka MU.

Saat ini, tersangka sudah diamankan diruang tahanan Mapolres Tanjung Perak gun proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Suroto.

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak menegaskan bahwa kasus ini belum berakhir. Polisi akan terus menelusuri jaringan peredaran sabu ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.

Baca Juga :  Maling Acak -  Acak Rumah Kost Dukuh Kupang Surabaya, Motor Milik Mahasiswa Lenyap

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” tutup Suroto.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini