Suksesi Nasional, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus dan menangkap 22 orang pelaku judi online maupun konvensional selama bulan Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Rizki Wicaksana menyampaikan, para pelaku ditangkap karena terlibat kasus tindak pidana judi online dan judi konvensional.
Mereka melakukan kegiatan permainan judi diwilayah hukum polres Tanjung Perak diantaranya, Semampir, Asemrowo dan Krembangan Surabaya.
Sementara untuk judi konvensional yaitu judi Domino dan balap merpati. Kita berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 7,8 juta, 2 unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP Rizki saat konferensi pers Jum’at (26//08/2022).
Arief menambahkan, kasus judi yang paling menonjol yakni, judi burung dara atau balap merpati didaerah Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya. Kita berhasil menangkap 4 orang pelaku merupakan pemilik merpati.
Sementara untuk judi online, modusnya melalui handphone ada capture pemasangannya dan juga ada histori – nya. Sedangkan kasus judi konvesional adalah balap merpati dan judi Domino,” sebut Rizki.
Untuk pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku, yakni pasal 303 KUHP dan pasal 45 ayat (2) dan pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang Infornasi Transaksi Elektronik ( ITE),” tutup Rizki. (rus)