Suksesi Nasional, Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 7 remaja diduga anggota Gangster (Gang Motor) disebuah warkop Jalan Luntas Tambaksari, Surabaya, pada Rabu (30/11/2022) dini hari.
Para pelaku dimankan petugas, lantaran diduga terlibat aksi pengeroyokan pos satpam di Perumahan Pakuwon City, Kenjeran Surabaya, pada Sabtu (26/11/2022) dini hari.
Mereka adalah AA (21) warga Sukolilo Surabaya, NA (17) warga Kota Surabaya, RA (18) warga Jalan Kalisadi Surabaya, KS (15) warga Surabaya (pelajar), AN (17) warga Gubeng Surabaya, RR (15) warga Sidoarjo dan FF(15) warga Waru Sidoarjo (pelajar).
Akibat kejadian itu, dua orang menjadi korban kebrutalan Gangster yakni berinisial FR warga Kenjeran, Surabaya dan RDA, anggota Satpam perumahan di kawasan Mulyorejo Surabaya.
Atas insiden itu, korban harus mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka bacok dan memar dibagian tubuhnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, menyampaikan, awalnya kita melakukan penyelidikan bersama anghota Subdit Jatanras Polda Jatim sehingga mendapatkan informasi terkait identitas para pelaku.
Pada tanggal 29 November 2022 petugas berhasil mengamankan 4 pelaku yakni AA, KS, RA, dan NA. Mereka diamankan disebuah warkop Kidal jalan Luntas Tambaksari Surabaya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap NA. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap 2 pelaku lain yakni RR dan FF.
Kedua pelaku ditangkap dirumahnya didaerah Kabupaten Sidoarjo atas dugaan keterlibatan aksi penganiayaan yang menyebabkan dua orang mengalami luka – luka.
Jadi total jumlahnya sebanyak 7 orang, namun 4 orang lainnya masih dibawah umur ,” ujar AKBP Anton saat dikonferensi pers di Mapolres Tanjung Perak Surabaya Kamis (01/12/2022).
Mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya menambahkan, pada saat mengamankan para pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti diantaranya CCTV TKP dan CCTV Dishub, 3 unit kendaraan R2, 7 senjata tajam jenis celurit dan pedang,2 buah stick golf, 1 potongan besi, pecahan kaca pos Scurity, 9 unit Handphone dan VER.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 160 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951tentang sejata tajam,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, RDA anggota Satpam Perumahan dikawasan Mulyorejo Surabaya dan MFR warga Kenjeran Surabaya menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh kolompok Gangster.
Keduanya mengalami luka bacok dan lebam usai dikeroyok oleh gerombolan remaja Gangster atau Gang Motor bersenjata tajam.
Korban MFR mengalami luka sobek pada bagian kepala dan tangan kiri, terpaksa menandapat penanganan medis di IGD RSU Haji Sukolilo, Surabaya.
Sedangkan, RDA, mengalami luka ringan dan mendapat penanganan medis di RSU Unair, Surabaya.(rus)