Suksesi Nasional, SURABAYA – Seorang kakek berinisial I (79), warga Surabaya ditangkap polisi lantaran berbuat cabul terhadap anak dibawah umur, sebut saja Mawar.
Mirisnya, perbuatan bejad pelaku terhadap bocah berusia 5 tahun itu dilakukan di atas becaknya.
Kasi Humas Polres Tanjung Perak IPTU Suroto mengatakan, tersangka diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” jelas IPTU Suroto kepada wartawan di Mapolres Tanjung Perak Jum’at (31/01/2025)
Suroto menyebut, kasus rudapaksa itu berawal saat korban bermain di atas becak tiba-tiba didatangi pelaku.
Dia lantas meremas payudara bocah tersebut. Aksi tidak senonoh itu sempat diketahui tetangga dan memberitahukan kepada orang tua korban.
Pasca kejadian itu, Ibu korban curiga lantaran buah hatinya sering mengeluh sakit dibagian kemaluannya.
Wanita paruh baya itu tidak terima dan melaporkan kejadian yang dialami putri semata wayangnya ke Polisi.
Dari hasil penyidikan, ternyata kecurigaan orang tua korban benar. Tersangka sebelumnya pernah mengajak korban ke dalam rumahnya.
Pada saat didalam rumah itulah, pelaku membuka celana dalam korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban.
Hal tersebut diakui oleh tersangka dihadapan penyidik,” ucap Suroto.
Kini kakek yang kesehariannya bekerja sebagai pengayuh becak itu hanya bisa pasrah saat dimasukan ke dalam sel tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Suroto.(rus)