Suksesi Nasional, SURABAYA – Seorang pemuda inisial F alias I diamankan polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 90 cm.
“Meski baru genap berusia 16 tahun, F sudah menyandang jabatan sebagai ketua kolompok gangster Durian Runtuh 23 wilayah Surabaya Barat.
Dia ditangkap dirumahnya Jalan Dupak Magersari setelah polisi mengedentifikasi membawa sajam bersama puluhan gangster lainnya di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya pada Selasa 02 Juli 2024 malam.
“Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto kepada wartawan Kamis (04/07/2024).
IPTU Suroto menyebut, penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada segerombolan anak muda diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran.
“Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya beberapa diantara mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Melihat kedatangan Polisi, mereka kocar- kacir melarikan diri. Namun petugas berhasil mengedentifikasi satu dari kolompok gangster tersebut yang membawa senjata tajam yakni F alias I.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan F dirumahnya Jalan Dupak Magersari Surabaya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm,” kata IPTU Suroto.
Selanjutnya tersangka F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dihadapan penyidik, F mengaku berkumpul bersama kelompok gangster Lasvegas Surabaya untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.
“Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli,” ucap IPTU Suroto.
Atas perbuatannya tersangka F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya.(rus)