Suksesi Nasional, Surabaya – Pelaku penganiayaan didepan sebuah rumah Jalan Tambak Asri Nomor 190 Kelurahan Tambak Asri Kecamatan Asemrowo ditangkap petugas Reskrim Polres Palabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tersangka berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi dirumah ibu tirinya di kawasan Sidoarjo Jawa Timur.
Dia adalah FF (19) warga Jalan Genting Tambak Dalam Kelurahan Kalianak Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya.
Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto saat jumpa pers menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat pelaku mendengar ada tawuran yang dilakukan dua kelompok pemuda pada hari Sabtu 3 April 2022 .
Dia lantas mengambil sebilah golok terbuat dari kayu berukuran 55 cm dari dalam lemarinya. Selanjutnya tersangka menuju ke jalan Tambak Asri Surabaya.
Sesampainya di TKP, pelaku melihat ada dua kelompok pemuda dari Tambak Asri Gang 25 dan pemuda Tambak Asri Binakarya Surabaya. Mereka terlibat aksi saling serang.
Sekitar pukul 03 :00 dini hari Wib, saat kedua kubu saling bertikai, tiba tiba ada seorang pemuda melempar dan mengenai badan pelaku.
Karena tidak terima, dia lantas emosi dan mengeluarkan sebilah golok membacokan dan mengenai tangan korban hingga terluka.
Usai membacok korban yang msih dibawah umur, pelaku melarikan diri ke rumahnya di jalan Genting Tambak Dalam Kel. Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya bermaksud untuk menyembunyikan goloknya.
Keesokan harinya, pelaku kabur dan bersembunyi dirumah ibu tirinya di kawasan Sidoarjo Jawa Timur,” ujar AKBP Anton di Mapolres Tanjung Perak Surabaya Selasa (05/04/2022).
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya. Berbekal laporan tersebut, petugas opsnal melakukan penyelidikan analisa dan juga meminta keterangan dari sejumlah saksi saat kejadian.
Usaha petugas cukup membuahkan hasil dan mengendus keberadaan pelaku sedang berada di kawasan Sidoarjo Jawa Timur.
Polisi akhirnya tidak kesulitan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat digeladah dirumah ditemukan senjata tajam (sajam) dan pakaian yang digunakan saat tawuran.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung perak untuk penyidikan lebih lanjut.
Untuk barang bukti (BB) yang kita amankan yakni rekaman video saat kejadian penganiayaan, sebilah golok ukuran 53 cm, 1 buah jaket hodie warna hitam, 1buah kemeja warna hijau dan 1 buah celana jeans warna biru milik pelaku.
Akibat ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiyaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.(rus)