Suksesi Nasional, SURABAYA – MFRD (18) hanya bisa pasrah saat ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur.
Pemuda yang bekerja sebagai packing makanan itu ditangkap usai menggasak sepeda motor korban insial H (51) diarea parkiran warung kopi (warkop) Green Jalan Tanjung Sadari Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Conelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto menyampaikan, modus operandi yang dilakukan tersangka MFRD mencari sasaran mengendarai sepeda motor bersama dua rekannya inisial N dan A yang saat ini masih buron (DPO).
Begitu melihat sepeda motor yang lengah dari pengawasan pemiliknya, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu,” kata IPTU Suroto di Mapolres Tanjung Perak Rabu (28/05/2024).
IPTU Suroto menyebut, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Jum’at 10 Mei 2024 sekitar pukul 18:30 Wib.
Awalnya anak korban memarkir kendaraannya di area warkop Green Jalan Tanjung Sadari Surabaya dengan posisi dikunci setir kemudian ditinggal ngopi.
Pada saat korban berada didalam warkop, salah satu temannya mengetahui kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku.
Kasus pencurian itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polisi. Usai menerima laporan, anggota Reskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengintai (CCTV) di lokasi kejadian.
Berbekal petunjuk saksi dan rekaman CCTV, pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 22:00 Wib, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dihadapan penyidik, tersangka yang merupakan pelaku utama , mengakui bahwa dirinya bersama dua rekannya N dan A (DPO) yang mencuri sepeda motor diarea parkiran warkop Green Jalan Tanjung Sadari Surabaya.
Kendaraan hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah di Madura dan uangnya untuk bersenang – senang dugem dan buat beli minuman keras ,” jelas IPTU Suroto.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa 1 bendel fotocopy STNK Sepada motor Honda Beat nopol L – 4055 -ABJ, 1 bendel fotocopy BPKB, 1 bendel Surat keterangan dari finance serta 1 buah rekaman CCTV kejadian
Sementara dari tangan tersangka petugas menyita 1 buah kaos warna hitam sesuai rekaman CCTV, 1 buah celana pendek warna coklat dan 1 unit buah handphone (hp).
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji tahanan dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegas IPTU Suroto. (rus)