Beranda Headline

Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu Asal Bangkalan

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi menangkap seorang pria berinisial MAS asal Dsn Pandih Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.

Lelaki berusia 43 tahun itu ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Barang Bukti Milik Pelaku Diamankan Polisi

Dia (MAS) ditangkap di depan Kantor Kelurahan Kedung Cowek Jalan Nambangan Nomor 01 Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak Surabaya pada Sabtu 30 Maret 2024 pukul 20:00 Wib.

Polisi mengamankan barang bukti (BB) 1 poket klip plastik kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat ± 1,16 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah bungkusan kertas di lakban warna hitam.

Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit Hp ( Handphone) merk Samsung Galaxy A32 serta 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio J,” kata Kasi Humas Polres Tanjung Perak IPTU Suroto kepada wartawan Senin (22/04/2024).

Baca Juga :  Bupati Yes Sebut Balai Ternak Baznas Dukung Pengembangan Sektor Peternakan

IPTU Suroto menyebut, penangkapan tersangka MAS berawal dari laporan warga tentang peredaran narkotika diwilayah Kedung Cowek, khususnya di Kecamatan Bulak Surabaya.

Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan, setelah sampai di TKP petugas mengetahui ciri – ciri seseorang seperti yang disampaikan informasi tersebut, kita amankan pelaku berinisial MAS,” kata IPTU Suroto.

Kepada petugas, tersangka MAS mengaku bahwa serbuk kristal warna putih dengan berat 1,16 gram itu adalah miliknya. Dia membeli sabu dari seorang bernama MIK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Nakotika golongan 1 jenis sabu itu oleh pelaku rencananya akan dijual kembali, namun belum sempat menjalankan bisnis haramnya, dia keburu ditangkap Polisi.

Baca Juga :  Diklat Pandu Profesional Diselenggarakan di Tanjung Perak

Selanjutnya MAS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Suroto.(rus.)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini