Suksesi Nasional, SURABAYA – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diwilayah hukumnya.
Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama ini melakukan aksinya di beberapa titik di wilayah Kota Surabaya.

“Pelaku curanmor yang kerap meresahkan warga Surabaya Utara berhasil ditangkap,” ujar Kasatreskrim Polres Tanjung Perak AKP M Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Suroto Rabu (06/03/2024).
Tersangka merupakan spesialis pencurian sepeda motor dan terakhir melakukan aksinya pada Minggu 17 Desember 2023 lalu sekitar pukul 08:00 Wib didepan Pasar Wonokusumo Surabaya.
Tersangka yang diamankan, yakni berinisial T (57) warga Wonokusumo Lor Kecamatan Semampir Kota Surabaya Jawa Timur.
Dia (T) melakukan serangkaian pencurian dengan modus berkeliling bersama rekannya yang saat ini masih DPO mencari sepeda motor yang hendak dicuri.
Begitu menemukan target sepeda motor yang lengah, mereka langsung membobol stop kontak kendaraan incarannya menggunakan kunci palsu (leter T) ,” kata IPTU Suroto.
Suroto menyebut, tersangka berhasil ditangkap setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan memeriksa rekaman Closed Circuid Television (CCTV) di lokasi kejadian.
Setelah mendapatkan petunjuk dan keterangan dari korban dan sejumlah saksi, tersangka berhasil kita amankan dan dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan pernah berurusan dengan Polsek Simokerto Surabaya pada tahun 2019 silam.
Setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), pelaku kembali beraksi. Naas dia kembali ditangkap Polsek Kenjeran pada tahun 2021 lalu,” jelas Suroto
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam, 1 buah helm INK warna biru, 2 buah kunci palsu merk Yamaha, 2 buah kunci palsu merk Honda, 1buah topi merk Casual warna hitam, 1 buah baju merk Polo warna coklat cream dan 1 lembar celana panjang merk Levis warna biru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Suroto.(rus)