Suksesi Nasional, SURABAYA, – Satres Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya menetapkan enam orang sebagai tersangka, dua diantaranya adalah pasangan suami istri (pasutri).
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 25 orang pelaku narkoba di Jalan Kunti Surabaya pada 22 Nopember 2024 lalu.
Mereka adalah seorang residivis pada tahun 2017 berinisial DH alias Mataplek merupakan bandar narkoba Jalan Kunti Surabaya.
Lalu tersangka LL, istri dari DH, perannya turut serta dalam peredaran sabu. Pasutri itu ditangkap pada, Rabu 13 November 2024 di Jalan Platuk Donomulyo Kenjeran Surabaya.
Kemudian tersangka BG, anak buah dari tersangka DH. BG sendiri ditangkap pada Rabu, 13 November 2024 di Jalan Irawati Surabaya.
“Dari tangan pasutri dan satu kurir itu, petugas menyita 52 poket sabu seberat 43,58 gram, uang tunai sebesar Rp. 6, 250 juta dan 4 buah ponsel ,” kata Kapolres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale saat konferensi pers, Senin (25/11/2024).
Sebelum menggebek Jalan Kunti, kata William, Polisi meringkus tersangka DW pada Jumat 11 Nopember 2024 di Jalan Buntaran Tandes Surabaya.
Dari DW polisi menyita 4 poket sabu seberat 1,70 gram berasal dari Jalan Kunti Surabaya, uang tunai sebesar Rp. 350 ribu serta 1 buah handphone.
Sementara itu, hasil operasi di Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya pada 22 Nopember 2024, petugas menangkap seorang pengedar inisial FD dan HS.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya berupa 23 poket sabu seberat 9,74 gram dan uang tunai sebesar Rp.150 ribu,” jelas AKBP William.
” William menyebut, setelah Kunti digerebek, anggota kemudian melakukan pengembangan dan didapat adanya Bunker rahasia tempat menyimpan sabu dirumah milik bandar Inisial MS dan RS (DPO).
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 120 poket narkoba jenis sabu seberat 1 Kg,” terang AKBP William.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni 2 buah brangkas , 120 poket sabu seberat 1 Kg, uang tunai sebesar Rp. 230,900 juta, 5 buah mesin press, 3 buah timbangan, 3 buah skrop, 7 buah buku catatan penjualan sabu, 19 bendel klip plastik kecil, 10 bendel klip plastik sedang dan 1 bendel klip plastik besar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (rus)