Beranda Headline

Polres Tanjung Perak Tetapkan 2 PKL Jadi Tersangka Perusakan Pagar Kenjeran Watu – watu Surabaya

 

Suksesi Nasional, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menetapkan 2 orang tersangka atas kasus perusakan fasilitas umum (pagar) di kawasan Pantai Kenjeran Batu-batu Surabaya.

Mereka masing – masing berinisial H (36) dan M (48), warga Kota Surabaya. Kedua tersangka langsung kami tahan.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya IPTU Muhammad Prasetya kepada awak media Jumat (12/01/2024).

Prasetya menambahkan penetapan kedua tesangka tesebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan 6 saksi. Keterlibatan kedua tersangka juga diperkuat dengan rekaman video saat kejadian.

Kedua orang yang telah ditetapkan tersangka merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Batu-batu. Mereka merusak pagar setelah petugas Satpol PP melakukan penertiban.

Baca Juga :  Polda Jatim Gelar Konsolidasi Kamtibmas Pasca Ops Ketupat Semeru 2022

Namun keduanya malah menolak dan memprovokasi. Tak hanya itu, kedua tersangka juga sempat melakukan ancaman terhadap petugas saat itu.

Kemudian pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, para pelaku melakukan aksi beramai-ramai menghancurkan pagar pembatas yang ada di pantai batu-batu,” kata Prasetya.

Prasetya menyebut, para tersangka perusakan kemungkinan masih akan bertambah. Sebab saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan mengincar pelaku perusakan lainnya.

Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Atas perbuatannya keduanya akan dijerat pasal 170 atau pasal 406 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini