Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi akhirnya menangkap empat dari lima pelaku penculikan anak dibawah umur yang terjadi disebuah rumah Jalan Bulak Cumpat Kulon Baru 27 Kecamatan Kenjeran Surabaya Jawa Timur
Para pelaku bernama Abdul Muni (45), asal Sampang Madura, Sued (39) asal Surabaya, U (40) asal Surabaya dan Satubin (37), asal Surabaya. Sedangkan satu pelaku berinisal H masih (DPO).
“Penculikan remaja berusia 16 yang mengidap penyakit Autoimon ini bermula saat empat tersangka bersama satu orang temannya berinisial H (DPO) menagih hutang kepada ayah korban bernisial R.
Saat mendatangi rumahnya, para tersangka tidak bertemu dengan R dan hanya bertemu dengan anak korban dan kakek korban berinisial EH.
Kecewa karena tidak bertemu dengan orang yang maksud, mereka langsung menculik bocah itu dan juga mengeroyok kakek korban EH, karena berusaha mempertahankan korban yang hendak dibawa pergi oleh para pelaku.
Setelah berhasil membawa kabur bocah tersebut, para pelaku juga mengancam ibu korban agar membayar hutang dengan jaminan anaknya,” sebut Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrimo Trisanto saat konferensi pers, Kamis ( 9/2/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giadi Nugraha menjelaskan, jadi para tersangka ini nekat melakukan penculikan terhadap remaja berusia 16 tahun karena mempunyai hutang sebesar Rp 80 juta kepada H (DPO).
“Tersangka “H” inilah yang memerintahkan ke empat tersangka untuk melakukan penculikan terhadap anak R yang (Mawar),” sebut Giadi.
Lebih lanjut Giadi menuturkan, dari hasil interogasi para pelaku ini bukan cuma sekali ini melakukan aksi penculikan.
Sebelumnya, komplotan ini juga pernah melakukan aksi yang sama dan korbannya melakukan pembayaran hutang dengan cara menebus bocah yang diculiknya,” beber Giadi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Undang -Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP ancaman paling lama 15 tahun penjara.(rus)