Beranda Headline

Polres Tuban Bongkar BBM Ilegal, Sita 3,5 Ton Solar Bersubsidi

Pokres Tuban Sita BBM Ilegal Jenis Solar (Foto Dok : Suksesi Nasional.com // Agus R)

Suksesi Nasional, TUBAN – Aparat Satreskrim Polres Tuban Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti (BB) solar sebanyak 3,5 ton.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial M (31) warga desa Sugihan kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban.

Tersangka merupakan sopir truk yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik penyelewengan solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri dan sektor non-subsidi.

“Pelaku sudah kami amankan dan kami tetapkan tersangka, berikut barang bukti yang juga diamankan pada 6 Maret yang lalu,” terang AKBP Oskar, Jumat (14/03/2025).

Baca Juga :  Gubernur NTT Melkiades Laka Lena Puji Kepintaran Pelajar SMA - SMK di Manggarai

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap modus operandi yang digunakan oleh pelaku untuk mendapatkan solar bersubsidi.

“Tersangka menyuruh warga membeli solar bersubsidi di SPBU Jatirogo menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi dengan tambahan rengkek sambil membawa surat rekomendasi dari desa,” kata AKBP Oskar.

Solar yang telah dibeli tersebut lanjut AKBP Oskar dikumpulkan oleh tersangka dilahan kosong di desa Sugihan kecamatan Jatirogo Tuban.

“Setelah terkumpul dimasukkan kedalam Bull yang diletakkan diatas truk dan dijual ke Jawa Tengah” sebut Oscar.

Saat diamankan pelaku sedang menyiapkan truk yang bermuatan solar bersubsidi tersebut yang akan dibawa ke Jawa Tengah.

Menurut AKBP Oskar selain tersangka yang berhasil diamankan masih ada satu tersangka lagi dalam pengerjaan yang memiliki peran sama.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jatim : Oknum Polisi Pemerkosa Tahanan Wanita Terancam PTDH

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagai telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tegas AKBP Oskar.

Lebih lanjut AKBP Oskar menerangkan bahwa pelaku mengambil keuntungan dari penjualan solar bersubsidi tersebut sekitar Rp 2 ribu.

“Kemudian dijual dengan harga 2000 lebih mahal” terangnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk mencegah agar subsidi yang telah dialokasikan pemerintah dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kami mengimbau kepada pihak terkait agar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi sebagai upaya mengantisipasi oknum-oknum yang memanfaatkan celah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Polres Lamongan Amankan Empat Pencuri Iseng, 'Pocong' Alun-Alun

“Sehingga BBM bersubsidi yang telah disediakan pemerintah ini bisa terdistribusi kepada yang berhak sesuai dengan peruntukannya,”ungkap AKBP Oskar.

Ditanya terkait keterlibatan pihak SPBU, AKBP Oskar menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Ia menegaskan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan jika ada keterlibatan.

“Sejauh mana jika dalam pemeriksaan nanti ada keterlibatan tetap akan kita tindak” tutupnya. (gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini