Suksesi Nasional, Tuban – Tiga terduga pelaku pencurian mobil pick up jenis Mitsubishi L300 dengan Nopol S-8849-UF diringkus anggota Polres Tuban Jawa Timur.
“Para pelaku tertangkap diwilayah Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur Senin 14 Agustus 2023 lalu.
Mereka adalah CF (19) warga Bojonegoro, HW (39) warga Rusunawa Romokalisari Surabaya dan RW (29) warga Semampir Kota Surabaya.
“Aksi pencurian terjadi pada hari Jum’at 13 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 wib di sebuah toko bangunan di Dusun Mandungan Desa Widang Kecamatan Widang Kabupaten Tuban.
Saat dicuri pelaku, mobil pick up milik korban salah satu keluarga besar Pondok Pesantren ( Ponpes) Langitan itu sedang diparkir di halaman toko miliknya.
“Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana menjelaskan, dalam aksinya para pelaku berbagi tugas.
Tersangka CF berperan sebagai aktor utama dalam pencurian tersebut.
“Ia datang ke lokasi dengan menumpang sebuah bus dan turun di jembatan Widang – Babat.
Pelaku kemudian berjalan kaki kearah utara menuju toko material UD Fajar dimana mobil tersebut terparkir.
“Melihat kunci masih menempel, CF langsung membawa kabur mobil tersebut ke arah Surabaya,” ujar AKP Tomy kepada awak media Senin (21/08/2023).
Setelah sampai Surabaya , kata Tomy, CF menghubungi kedua rekannya yakni HW dan RW.
Dia (CF) kemudian meminta bantuan untuk menjual mobil hasil curian. Jika mobil tersebut laku atau terjual, mereka di berikan imbalan sejumlah uang,” jelas Tomy.
Tomy menambahkan tak hanya sampai di kota Surabaya, pelaku juga sempat membawa mobil curian tersebut ke wilayah Kabupaten Sampang Madura.
” Alhamdulillah tidak sampai 24 jam tersangka dan barang bukti (BB) berhasil kita amankan” terang AKP Tomy.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (hm/rd)