Suksesi Nasional Tulungagung- Seorang perempuan berinisial MS (34) yang beralamatkan di Desa/Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung terpaksa berurusan dengan Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung. Pasalnya, perempuan yang merupakan kepala di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja ini melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. MS diduga juga melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko kepada awak media, Selasa (07/09/2021) mengatakan, sesuai kewenangannya, Lembaga Pelatihan Kerja yang dinaungi MS melalui PT CBI Group yang berkantor di Rejotangan tersebut hanya melatih / memberikan pelatihan bahasa asing yakni, Jepang, Inggris, Kantonis dan Mandarin kepada siswanya.
“Sesuai kewenangannya, hanya melatih bahasa asing bukan untuk menepatkan kerja ke luar Negeri. Meski MS mempunyai surat tugas dari PT ABP, namun PT tersebut hanya memiliki SIP3MI ke negara tujuan Hongkong, Singapura, Malaysia, Kuwait dan Turki,” terang Nenny.
Nenny menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula sekira bulan Juni 2020 MS dihubungi oleh seseorang perempuan yang mengaku bernama Esy melalui telephon dengan menawarkan proses pemberangkatan calon PMI dengan tujuan ke Jepang.
Kemudian pada pertengahan bulan Juni, MS dihubungi lagi oleh Esy yang mengaku sudah berada di Jepang untuk membahas persyaratan yang dilengkapi oleh para calon PMI. Setelah itu, MS yang telah mengkoordinir sebanyak 26 orang calon diberikan pelatihan di LPKnya sekaligus MS juga telah mengirim semua data – data para calon PMI kepada Esy melalui pesan Line.
“Menurut pengakuannya, MS dari September hingga Oktober 2020 telah mentranfer kepada Esy sebanyak Rp 1.065.000.000 (Satu Milyar enam puluh lima juta rupiah). Namun sampai saat ini hanya janji – janji saja dan nomer yang bersangkutan tidak bisa dihubungi lagi sehingga sebanyak 26 orag calon PMI sampai saat ini juga belum diberankatkan ke Jepang,” tambahnya.
Dengan adanya hal tersebut, maka 2 dari 26 calon PMI yakni EH alamat Desa / Kecamatan Bandung dan MA membuat pengaduan ke Polres Tulungagung. Dimana dari dua calon PMI ini telah menyerahkan uang kepada pelaku MS sebesar 49 juta dan 70 juta rupiah.
Selain itu, MS juga dilaporkan oleh korban lainnya yakni, N warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu yang dijanjikan akan diberangkatkan ke negara Polandia dan sudah menyerahkan uang 25 juta untuk pengurusan pada Januari 2021 dengan perjanjian 5 bulan akan diberangkatkan, jika tidak berangkat uang akan dikembalikan namun hingga saat dilaporkan, korban N belum diberangkatkan dan uang juga tidak dikembalikan oleh pelaku.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memintai keterangan dari saksi korban maupun saksi ahli dari Dinas Sosial Tenaga Kerja Tulungagung.
Perbuatan MS diduga telah melanggar Undang – Undang yaitu orang perseorangan melaksanakan penempatan PMI tidak sesuai dengan perjanjian kerja. sangsi pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda maksimal 15 Miliar.
“Atas perbuatannya, kini pelaku MS sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara kasus karena sudah cukup bukti melakukan tindak pidana sesuai yang dimaksud dalam pasal 81 jo pasal 69 UU RI no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yang ancaman hukumannya
pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda maksimal 15 Miliar,” pungkas Nenny Sasongko.(Ag)