Suksesi Nasional, Tulungagung – Sebagai bentuk pertanggung jawaban Polri kepada masyarakat dalam menciptakan Harkamtibmas selama satu tahun. Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers Analisa Evaluasi (Anev) Kamtibmas Akhir Tahun 2020 berlangsung dihalaman Mapolres Tulungagung Selasa, (29/12/2020).
Konferensi Pers di pimpin Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, dihadiri Wakapolres Tulungagung, Kompol Yhogi Hadisetiawan, PJU serta perwira Polres Tulungagung.
AKBP Haandono Subiakto mengatakan, dari data Kriminalitas umum pada tahun 2020. Polres Tulungagung menangani perkara sebanyak 442 kasus, dengan penyelesaian kasus 100 persen.
“Sementara untuk kejadian kriminalitas pada tahun 2020 sebanyak 442 kasus. Sedangkan pada tahun 2019 terjadi 448 kasus.
Angka tersebut mengalami penurunan sebanyak 6 kasus atau turun 1 persen. Selain itu, kasus Curat, Perjudian, Penipuan, Cursa dan Curanmor dengan jumlah tersangka selama tahun 2020 sebanyak 227 orang,” ungkapnya.
Menurut Handono, untuk kasus yang menonjol di tahun 2020, terdapat beberapa kasus yang menjadi perhatian publik yaitu kasus pembunuhan di TKP Ngunut, dan Bandung.
Kasus Curanmor ada 6 TKP, penipuan R4 sebanyak 10 TKP, kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP Sendang serta kasus pencurian uang dengan modus ban kempes berada di TKP Boyolangu,” ujarnya.
Handono menjelaskan, untuk kasus narkoba pihaknya berhasil mengungkap 159 kasus dengan menangkap 220 tersangka, baik bandar, pengedar, maupun pengguna narkoba.
“Tahun ini, untuk kasus narkoba ada peningkatan di bandingkan pada tahun 2019 lalu, dan kita berhasil mengungkap 136 kasus. Sementara pada tahun ini kita berhasil mengungkap sebanyak 159 kasus,” ucapnya.
Kasus laka lantas pada tahun 2020 di Kabupaten Tulungagung mengalami angka penurunan yang cukup signifikan yaitu sekitar 14 persen di banding tahun 2019.
“Di tahun 2020 terjadi 906 kasus kecelakaan, sedangkan pada tahun 2019 terjadi 1.061 kasus kecelakaan. Jadi angka kecelakaan di Kabupaten Tulungagung mengalami penurunan sebanyak 155 atau 14 persen,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut AKBP Handono Subiakto menyampaikan bahwa, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Polres Tulungagung bersama instansi terkait secara gencar melakukan Operasi Yustisi, patroli gabungan bersama tiga pilar, melakukan himbaun dan pendisiplinan masyarakat tentang prokes.
Selain itu juga di lakukan pemberian sembako kepada keluarga terdampak Covid-19, memberikan vitamin dan prebiotic kepada pasien covid-19, serta melakukan rakor dan anev penanganan Covid-19 bersama forkopimda, serta melaksanakan langkah kuratif (testing, tracing dan treatment).
“Data giat Ops Yustisi yang dilaksanakan sebanyak 4.800 giat, dengan sasaran 45.400 orang pelanggar prokes. Mereka yang mendapat sanksi sidang ditempat sebanyak 3.013 pelanggar, sanksi teguran lisan sebanyak 14.005, sanksi tertulis 1.436, kerja social sebanyak 964 pelanggar.
Untuk membuat efek jera, petugas memberikan sanksi denda kepada para pelanggar prokes sebesar 2.815.000 rupiah,” jelas Handono.
Kapolres menyatakan, berdasarkan Anev Kamtibmas, diketahui bahwa data gangguan Kamtibmas selama tahun 2020 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Keberhasilan menekan angka kriminalitas berkat kerja keras dari anggota dilapangan, baik secara preemtive yang diemban oleh Binmas dengan giat sambang, pembinaan masyarakat maupun deketsi dini dan penggalangan yang diemban oleh fungsi intelkam.
Sementara giat preventive yang diemban oleh fungsi Sabhara dan lalu lintas berupa patroli dan kegiatan razia maupun operasi berupa giat represif yang dilakukan oleh Satreskrim berupa penegakan hukum.
“Disamping itu tentu saja dukungan dan kerjasama seluruh komponan masyarakat serta efektifnya sinergi tiga pilar Kamtibmas baik TNI, Polri, Pemda serta toga, tomas maupun toda,” pungkasnya.(ag)