Suksesi Nasional,Tulungagung Polres Tulungagung menggelar operasi yustisi prokes, dengan melakukan penertiban pendisiplinan protokol kesehatan yang menitikberatkan pada penggunaan masker dalam pelaksanaan Inpres no 6 tahun dan Pergub no 53 tahun 2020.
Razia dilaksanakan di depan Stasiun Tulungagung, mulai pukul 08.00- 09.00 dipimpin langsung Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia dengan sasaran pengendara roda 2 maupun roda 4 yang tak memakai masker dihentikan.
Untuk pelanggar penindakan masih berupa pembinaan dengan imbauan untuk menggunakan masker serta berupa sanksi ditempat yakni sanksi sosial seperti melakukan push-up sebanyak 5 kali dan menyanyikan lagu kebangsaan Nasional.
“Secara kontinyu kita menggelar operasi Yustisi ini untuk penerapan Inpres no 6/2020 maupun Pergub no 53/2020,” ujar Kapolres, Rabu (16/9/2020)
Lanjut Kapolres, Minggu depan akan mulai diterapkan sanksi administrasi berupa denda.
“Hari ini kita masih memberikan sanksi pembinaan. Tetapi, nanti Minggu depan akan mulai melaksanakan denda,” imbuh Kapolres.
Namun, Dia belum bisa memberikan keterangan secara pasti besaran denda tersebut, pasalnya masih menunggu Perda nya. “Bermacam-macam (untuk dendanya) masing-masing kabupaten nanti itu kan urusan dari Pemda (nanti),” terangnya.
Pandia berharap agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran diri dalam memakai masker untuk melindungi diri sendiri keluarga dan orang lain.
Menurut EG Pandia, tingkat ketaatan masyarakat memakai masker Tulungagung khususnya kota dinilai cukup baik sudah mencapai di atas 90%. (Gus)