Beranda Headline

Polres Tulungagung Luncurkan Program SISUKA

Permudah Layanan Publik

Suksesi Nasional Tulungagung – Polres Tulungagung launcing inovasi program baru SISUKA (SIM Masuk Desa) . Peluncuran program baru SISUKA tersebut merupakan terobosan kreatif dari Satlantas Polres Tulungagung dalam menindaklanjuti program PRESISI dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, mengatakan, Kabupaten Tulungagung mempunyai wilayah yang cukup luas, terlebih ada sebagian wilayah yang berlokasi di area pegunungan dengan jarak tempuh yang cukup jauh untuk menuju ke pusat kota.

Dengan keberadaan wilayah tersebut, menurut AKBP Handono Subiakto, pasti mengalami banyak kendala, baik itu dalam jarak tempuh waktu, maupun biaya perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan dokumen kepolisian, khususnya dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga :  Batalyon Arhanud 8/MBC Sidoarjo Peringati Malam Nuzulul Qur'an
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto Lepas Mobil Pelayanan SiSUKA

Menindaklanjuti program PRESISI dari Kapolri, salah satunya tranformasi pelayanan public yang isinya meningkatkan kwalitas pelayan public Polri, dengan pembuatan pelayanan Online dan Delivery Service System. Layanan kepolisian Program SIM online, mencanangkan perpanjangan SIM tanpa kehadiran pemohon.

“Dalam inovasi ini yang masih dalam tahap uji coba. Masyarakat yang akan melaksanakan perpanjangan SIM Golongan A dan C tidak perlu datang ke Satpas, cukup melaksanakan perpanjangan dari rumah saja.

Sedangkan untuk pengiriman
material SIM yang sudah jadi, kami akan bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia Cabang Tulungagung,” terang Handono.

Handono juga menyampaikan, adanya Perkap Nomor 9 Tahun 2012, yang berubah menjadi Perpol Nomor 5 Tahun 2021, tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Baca Juga :  Cover Tabloid Suksesi Nasional Edisi 257 Minggu II Desember 2020

Dalam perkap baru ini, terdapat point – point penting, salah satunya tentang penandaan SIM. Apa itu penandaan SIM, penandaan SIM tersebut adalah mekanisme / alur tentang tata cara pemblokiran SIM berdasarkan tindak pidana pelanggaran lalu lintas.

“Dalam penandaan SIM nanti setiap pelanggaran lalu lintas akan terekam / terecord dalam riwayat SIM. Hal ini berkaitan dengan Program ETLE nasional yang sudah berjalan,” jelasnya.

Dia menambahkan, di era saat ini yang semakin canggih, masyarakat luas sudah tidak asing lagi dengan teknologi, tetapi tidak bisa dipungkiri masih terdapat masyarakat yang masih belum menguasai teknologi.

Untuk itu sesuai dengan program prioritas Kapolri tentang peningkatan kwalitas pelayanan publik Polri, dan untuk menjangkau segala lapisan masyarakat, baik itu yang menguasai maupun yang belum menguasai teknologi.

Baca Juga :  Polres Magetan Pastikan Kualitas BBM & Keamanan Pasokan untuk Pemudik

Satlantas Polres Tulungagung meluncurkan inovasi terbaru dalam pelayanan SIM, yang diberi nama “SISUKA,” pungkasnya. (Ag)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini