Dalam Waktu Satu Malam
Suksesi Nasional -Tulungagung – Angkat topi buat kinerja Kepolisian, dalam waktu satu malam, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menggulung sedikitnya empat orang pelaku yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu sabu.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU Nenny Endah S membenarkan adanya penangkapan terhadap ke empat pelaku narkoba.
Ia menuturkan bahwa penangkapan terhadap ke empat pelaku di lakukan di tempat yang berbeda. Dua di antaranya yakni pelaku berinisial Rmoi alias Fara (27 ) warga Jalan Ki Mangun Sarkoro Gg. 3 RT 02 RW 02 Desa Beji Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Sementara tersangka lainnya berinisial RDS (28) warga Dusun Gedang Sewu Selatan RT.02 RW.02 Desa Gedang Sewu, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung. Mereka di tangkap di rumah kost Riski Setia, masuk Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung.
“Pada Rabu, 06 Januari 2021 sekira pukul 20.45. Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung telah mengamankan para pelaku. Keduanya di tangkap polisi di rumah kost Riski Setia, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung,” terang IPTU. Nenny.
Dari tangan tersangka Rmoi, polisi mengamankan barang bukti (BB) 1 poket shabu, seberat 0,52 gram, 1 lembar tissue, 1 buah bungkus bekas rokok surya, 2 buah sedotan, 2 buah korek api, 1 buah Hp merk Infinix warna navy (biru tua).
Sedangkan dari pelaku RDS, petugas menyita barang bukti 1 kantong plastik klip kecil berisi shabu, 2 kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,42 gram dan 0,36 gram, 2 buah HP merk evercross warna ungu kombinasi hitam serta Hp merk Redmi Not 8 warna hitam.
Selain menangkap kedua pelaku tersebut, sekira pukul 22.30. Wib, anggota Polres Tulungagung meringkus AS alias Sarero, warga RT 04 RW 03 Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, di Desa Warung, Kecamatan Boyolangu.
” Dari pelaku AS alias Sarero yang di duga sebagai pengedar, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 100 butir pil double L , 8 butir pil double L, 2 pak plastic klip, 1 plastic klip kertas grenjeng rokok, 1 buah Realme warna biru,” ungkapnya.
Penangkapan berlanjut pada pukul 22.40. Wib, petugas kembali mengamankan ES alias Wenny (26) warga Jalan Yos Sudarso RT 04 RW 07 Kelurahan Karangwaru Kec/Kab. Tulungagung.
Dari tangan ES alias Wenny yang merupakan pemakai narkotika golongan 1 jenis sabu, petugas mendapatkan barang bukti 4 plastik klip berisi sisa shabu, 2 pipet kaca, 1 alat hisap shabu, 1 buah HP merk Samsung warna hitam.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti digelandang ke kantor Mapolres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 197 ayat (1) sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHP. (Ag)