Suksesi Nasional, Tulungagung – Setelah melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil meringkus seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu sabu.
Pria pengedar barang haram yang berhasil diringkus oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berinisial Pam (33) warga asal Dusun Ringinagung, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Pam yang sehari-hari bekerja serabutan tersebut, ditangkap polisi dirumahnya pada hari Kamis, tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
Kasatnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya melalui Paur Subbag Humas IPTU Nenny Sasongko, mengatakan, pelaku ini, sudah cukup lama malang melintang didalam bisnis jual beli narkoba jenis sabu.
“Pelaku bukan pemain baru, yang bersangkutan terkenal cukup licin. Alhamdulillah, sekarang berhasil ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung,” jelas IPTU Nenny.
“Tentunya, kita tidak akan berhenti sampai disini saja. Kita akan memburu seluruh pengedar dan juga bandar narkoba yang ada di Kabupaten Tulungagung. Sehingga, Kabupaten Tulungagung benar-benar bersih dari pengaruh narkoba,” ungkapnya.
Dari penangkapan kali ini, petugas menyita barang bukti berupa, 6 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram, 1 bong, pipet kaca masih terdapat sisa sabu, 1 korek modifikasi, 3 kantong plastik bekas bungkus sabu, 2 kantong plastik bekas menyimpan sabu, sebuah pipet kaca tanpa isi, sebuah kotak putih, 5 lembar kecil kertas grenjeng, sebuah potongan bambu bulat, 1 unit HP merk Samsung serta 1 unit HP Nokia.
“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk proses lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas IPTU Nenny (NN95/Sya)