Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal, Empat Orang Jadi Tersangka - Tabloid Suksesi Nasional
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak
Tabloid Suksesi Nasional
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT
No Result
View All Result
Tabloid Suksesi Nasional
No Result
View All Result
Home Headline

Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal, Empat Orang Jadi Tersangka

by redaksi
Sabtu, 10 April 2021 | 14:36:43
in Headline, Hukum Kriminal
0 0
0
Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal, Empat Orang Jadi Tersangka
103
VIEWS

Suksesi Nasional Banyuwangi – Jaringan peredaran senjata api (Senpi) ilegal berhasil di bongkar Polresta Bayuwangi di sebuah rumah Jalan Nusa Indah nomor 57 Desa Boyolangu, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur Jum’at (02/04/2021) sekira pukul 15:00 Wib.

BacaJuga

Legislatif Dukung Raperda Perubahan Badan Hukum LIS

M.Syahrizal Damanik : Produk Teaching Faktory Progaram Unggulan SMK Negeri 1 Siantar

Ketua PP Kabupaten Simalungun Lantik Ketua PAC PP Silau Kahean Damanik

Kasus tersebut terungkap saat anggota Reskrim Polresta Banyuwangi melakukan penggerebekan sebuah home industri (produksi rumahan) senjata api (senpi) modifikasi ilegal.

“Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku yang berperan sebagai pembuat senpi rakitan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Sabtu (10/4/2021) siang.

Kasus Senpi ilegal yang saat ini sedang di tangani Polresta Banyuwangi akan di back up petugas Derektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

“Nanti di back up penuh oleh petugas Ditreskrimum Polda Jatim,” tambahnya.

FOTO ISTIMEWA = Barang Bukti Senpi Ilegal Disita Petugas Polresta Banyuwangi

Dari hasil penggerebekan itu, polisi meringkus satu orang pelaku berinisial NM, (51) dan digelandang ke Mapolresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan dan penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan dan petunjuk dari tersangka NM, polisi kembali mengamankan tiga orang pelaku berinisial IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali dan AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi serta CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok Jawa Barat.

Baca Juga :   Jelang Idul Fitri, Tim Satgas Pangan Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Tambakrejo

“Awalnya anggota mengamankan satu tersangka, dari hasil penyidikan dan pengembangan, polisi kembali menangkap tiga tersangka lain,” jelas Gatot.

Dari keterangan NM, dia mengaku sebagai pembuat senjata api modifikasi. Ia belajar membuat senpi secara otodidak melalui internet. Selain berperan sebagai pembuat senpi, ia juga berperan sebagai perantara jual beli senpi.

Tidak hanya manangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, satu senpi modif jenis M-16, 1 buah senpi modif jenis lee – enfield, 1 senpi modif M-16 singgle, 2 magazine M-16, 3 magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil CIS, 3 buah peredam serta alat pembuat senpi.

“Hasil pengungkapan ini, kita amankan beberapa barang bukti senpi dan amunisi dari tangan para tersangka,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dari tangan tersangka IPW sebagai pembeli senpi dari NM, polisi mengamankan 1 pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, 1 pucuk senjata Rev modif, CIS kaliber 22 MM, 1senpi jenis FN-Browning, 1 senpi laras panjang cis kaliber 22 MM serta 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM dan CIS kaliber 22 MM serta 2 magazine M-16 dan magazine FN – Browning.

Sementara dari AW yang berperan sebagai pemasok atau penjual 50 butir amunisi kaliber 9 MM, didapat dari tersangka NM. Sedangkan tersangka CS berperan sebagai penjual 1 pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang di peroleh dari IPW.

Baca Juga :   Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Pemdes Rejomulyo Bangun Akses Pertanian

Untuk mempertangung jawabkan perbutannya, para pelaku terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)

Tags: Kabid Humas Polda JatimPolda JatimPolresta BanyuwangiSenpi Ilegal

Related Posts

Legislatif Dukung Raperda Perubahan Badan Hukum LIS
Headline

Legislatif Dukung Raperda Perubahan Badan Hukum LIS

07 Desember 2023
1
M.Syahrizal Damanik : Produk Teaching Faktory Progaram Unggulan SMK Negeri 1 Siantar
Headline

M.Syahrizal Damanik : Produk Teaching Faktory Progaram Unggulan SMK Negeri 1 Siantar

07 Desember 2023
2
Ketua PP Kabupaten Simalungun Lantik Ketua PAC PP Silau Kahean Damanik
Headline

Ketua PP Kabupaten Simalungun Lantik Ketua PAC PP Silau Kahean Damanik

07 Desember 2023
3
Ketua DPD Partai Hanura Kabupaten Simalungun Minta Kader & Caleg Tetap Bersama Partai Hanura
Headline

Ketua DPD Partai Hanura Kabupaten Simalungun Minta Kader & Caleg Tetap Bersama Partai Hanura

07 Desember 2023
2
Pemkab Tanbu Gelar Rakoor & Evaluasi Pelaksanaan Program KKS – 2023
Headline

Pemkab Tanbu Gelar Rakoor & Evaluasi Pelaksanaan Program KKS – 2023

07 Desember 2023
1
Pisah Sambut Kepala SMA Negeri 7 Kota Kediri
Headline

Pisah Sambut Kepala SMA Negeri 7 Kota Kediri

07 Desember 2023
1

Kanal

Peristiwa  Politik Pemerintahan
Ekbis  Pendidikan
Hukum Kriminal  Metropolis
Daerah 

Kanal Daerah

Gerbang Raya  Malang Raya
Karesidenan Pasuruan  Tapal Kuda
Madura Raya  Kediri Raya
Madiun Raya  Banyuwangi
Kalimantan  NTT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2020 TabloidSuksesiNasional. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT

© 2020 TabloidSuksesiNasional. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com