Suksesi Nasional, SIDOARJO – Kepolisian Resorr Kota ( Polresta) Sidoarjo Jawa Timur membongkar sindikat pengoplosan LPG 3 Kg ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi.
Tempat pengoplosan LPG berada didua lokasi yakni disebuah gudang di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya sebuah tempat di Desa Sepande,dijadikan tempat pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg non subsidi.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi,” kata Kombes Christian Jumat (14/2/2025).
Saat tiba di lokasi, kata Tobing, Polisi mendapatkan barang bukti dua mobil berisi ratusan tabung LPG berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu dan beberapa barang bukti lainnya.
Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande, masing – masing berinisial HNY (41), MJK (22 tahun), ACM (27), P (38) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62).
“Para tersangka ini mengaku telah melakukan pengoplosan LPG sejak 2022 lalu,” ujar Kombes Tobing.
Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan LPG 3 kg ke LPG 12 kg, tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp. 18.000 sebanyak empat tabung dengan nilai Rp.72.000.
Setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kg, mereka jual kembali seharga Rp.150.000. Sedangkan harga resmi tabung LPG 12 Kg yaitu Rp. 210.000 – Rp. 215.000.
Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp. 85.000 – Rp. 118.000.
Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli diwilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Namun kasus ini masih terus kami kembangkan lagi, terkait penjualanya,” jelas Kombes Tobing.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” pungkasnya. (rs/hum)