Polrestabes Surabaya Bakal Limpahkan Kasus Penganiayaan Yang Manyeret Anak Anggota DPR RI ke - JPU - Tabloid Suksesi Nasional
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak
Tabloid Suksesi Nasional
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT
No Result
View All Result
Tabloid Suksesi Nasional
No Result
View All Result
Home Headline

Polrestabes Surabaya Bakal Limpahkan Kasus Penganiayaan Yang Manyeret Anak Anggota DPR RI ke – JPU

by Redaksi
Rabu, 11 Oktober 2023 | 17:15:29
in Headline, Hukum Kriminal
0 0
0
Polrestabes Surabaya Bakal Limpahkan Kasus Penganiayaan Yang Manyeret Anak Anggota DPR RI ke – JPU
51
VIEWS

 

Suksesi Nasional, Surabaya – Gregorius Ronald Tannur (31) anak Anggota DPR – RI diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Alfrianti alias DSA.

BacaJuga

Jelang Pemilu – 2024, Kapolda Jatim Kunker ke Kantor DPRD

Hina Para Ulama & Habaib, Warga Sampang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Buruh Pengeroyok Satpol PP Kota Surabaya Jadi Tersangka Setelah Menyerahkan Diri

Akibatnya, wanita berusia 28 tahun asal Sukabumi Jawa Barat itu tewas disebuah Apartemen diwilayah Surabaya Barat pada 04 Oktober – 2023.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyampaikan, pasca meninggalnya DSA pada tanggal 4 Oktober 2023 kemaren, pihaknya telah melaksanakan beberapa tahapan dan langkah-langkah penyelidikan kemudian kita naikkan statusnya ke penyidikan.

Berdasarkan fakta peristiwa dan beberapa barang bukti (BB) yang kita dapat dilapangan, GRT kita tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” kata AKBP Hendro dihadapan awak media di Mapolrestabes Surabaya Rabu (11/10/2023).

Hendro mengungkapkan, proses penyelidikan yang dilakukan terhadap GRT bersifat dinamis, berjalan sesuai temuan dan beberapa fakta.

Kemudian dalam proses penyidikan atas peristiwa dugaan penganiayaan tersebut kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi maupun tersangka.

Kami juga melakukan pendalaman ulang dan penelitian terhadap beberapa alat bukti saat kita melakukan rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023) kemaren, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara pada malam harinya.

Baca Juga :   Hari Pertama Penerapan PPKM, Forkopimda Jatim Sidak Sejumlah Mall di Surabaya

Pada pelaksanaan gelar perkara tersebut, kami melibatkan beberapa ahli pidana diantaranya ahli dari Kedokteran, ahli dari komputer forensik serta CCTV.

Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya dugaaan peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap DSA sehingga disepakati bahwa tersangka GRT kami terapkan pasal premier yakni pasal 338 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP.

Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan segera melengkapi berkas perkara tersebut dan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas AKBP Hendro.

Hendro menambahkan, bahwasanya memang ada dugaan tindakan kekerasan / penganiayaan terhadap korban saat mereka di Blackhole KVT Club dan juga di Basement.

Sementara motifnya, pelaku nekat menganiaya korban karena sakit hati. Dia (GRT) tidak terima karena ditampar oleh korban. Waktu itu mereka terkontaminasi alkohol atau minuman keras ,” tutup Hendro.(rus)

 

Related Posts

Jelang Pemilu – 2024, Kapolda Jatim Kunker ke Kantor DPRD
Headline

Jelang Pemilu – 2024, Kapolda Jatim Kunker ke Kantor DPRD

06 Desember 2023
5
Hina Para Ulama & Habaib, Warga Sampang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Headline

Hina Para Ulama & Habaib, Warga Sampang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

05 Desember 2023
27
Buruh Pengeroyok Satpol PP Kota Surabaya Jadi Tersangka Setelah Menyerahkan Diri
Headline

Buruh Pengeroyok Satpol PP Kota Surabaya Jadi Tersangka Setelah Menyerahkan Diri

05 Desember 2023
15
Pemkab Lamongan Atur Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Nataru – 2024
Headline

Pemkab Lamongan Atur Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Nataru – 2024

05 Desember 2023
26
Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya
Headline

Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

05 Desember 2023
26
Penurunan AKI, AKB & Prevalensi Stunting di Tanbu Terus di Lakukan
Headline

Penurunan AKI, AKB & Prevalensi Stunting di Tanbu Terus di Lakukan

05 Desember 2023
4

Kanal

Peristiwa  Politik Pemerintahan
Ekbis  Pendidikan
Hukum Kriminal  Metropolis
Daerah 

Kanal Daerah

Gerbang Raya  Malang Raya
Karesidenan Pasuruan  Tapal Kuda
Madura Raya  Kediri Raya
Madiun Raya  Banyuwangi
Kalimantan  NTT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2020 TabloidSuksesiNasional. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT

© 2020 TabloidSuksesiNasional. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com