Suksesi Nasional, Surabaya – HS (45) warga Jalan Margorukun Kecamatan Bubutan Surabaya terancam berlebaran dari balik jeruji besi tahanan polisi.
Pasalnya, pria yang bekerja jual beli telephone genggam atau Hp melelui online ini ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Surabaya lantaran jadi pengedar narkoba jenis sabu – sabu.
Pelaku ditangkap pada hari Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 23:30 Wib setelah polisi mendapat informasi bahwa di daerah Bubutan Surabaya marak aksi peredaran narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Saat mengetahui keberadaan pelaku sedang berada didalam rumahnya, polisi langsung menangkapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan didalam kamarnya ditemukan barang bukti puluhan bungkus plastic berisi narkoba jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Rabu (13/04/2022).
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari MT saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Serbuk kristal putih itu rencananya akan dijual kembali oleh pelaku, namun rencananya gagal karena keburu ditangkap polisi.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 poket sabu masing masing seberat 0,38 gram beserta pembungkusnya, 0,38 gram berikut pembungkusnya 0,37 gram berikut pembungkusnya 0,33 gram berikut pembungkusnya
0,33 gram berikut pembungkusnya, 0,31 gram berikut pembungkusnya 0,31 gram berikut pembungkusnya 0,31 gram berikut pembungkusnya 0,31 gram berikut pembungkusnya 0,30 gram berikut pembungkusnya 1 bendel plastik klips kosong, uang tunai sebesar Rp.200.000 serta 1 buah Hp merk Readme,” jelas Daniel.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rus)