Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi mengamankan seorang pengedar Pil Koplo (Pil double L) berinisial AP bin F (27) warga asal Lumajang kos di Jalan Tanjungsari Gg. Anggrek RT – 09 RW – 02 Kecamatan Sukomanunggal Surabaya
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan, tersangka AP ditangkap saat hendak transaksi obat keras jenis Pil double L (Pil Koplo) didepan Indomaret Jalan Raya Satelit Indah Surabaya Rabu 17 April 2024.

Saat kita periksa, di badan pelaku ditemukan barang bukti (BB) 3 buah botol plastik berisi 3.000 butir Pil warna putih ber logo “LL” ( Pil Double L) di duga obat keras jenis Pil Koplo di dalam Jok sepeda motor milik pelaku.
Selain Pil Koplo, petugas juga menyita 1 Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol – L 2460 VH, 1 buah HP merk Samsung ditemukan di balik saku celana sebelah kiri tersangka.
Selanjutnya, tersangka dikeler ke rumah kosnya, disana anggota Satres Nakoba Polrestabes Surabaya menemukan 19 botol plastik berisi 19.000 butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) di duga obat keras jenis Pil Koplo.
Barang haram itu disimpan di sebuah kardus warna coklat di dalam Lemari TV ,” jelas Kompol Suria kepada awak media Senin (13/05/2024).
Dari pemeriksaan tersangka, kata Suria, petugas memperoleh keterangan bahwa barang bukti 22 botol plastik berisi 22.000 butir Pil warna putih ber logo “LL” (Double L) diperoleh dari seseorang bernama B saat masih buron (DPO).
Mereka menerima kiriman ribuan butir Pil Koplo dari B pada hari Minggu, 07 April 2024 di Samping kantor Pertamina Jalan Raya Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Madura.
Dari keterangan tersangka bahwa dirinya sudah 2 kali mendapatkan pasokan Obat Keras jenis Pil Koplo dari tersangka B (DPO).
Yang pertama pada bulan November 2023 lalu sebanyak 50 botol berisi 50.000 butir Pil Koplo, dan sudah habis diserahkan / dikirimkan kepada saudara BI (DPO) sesuai perintah dari B.
Dan yang kedua pada hari Minggu, 07 April 2024 ditempat yang sama sebanyak 50 botol berisi 50.000 butir Pil Koplo dan sudah diserahkan / dikirimkan sebanyak 28 botol berisi 28.000 Pil Koplo kepada B hingga tersisa 22 botol plastik berisi 22.000 butir Pil koplo warna putih ber logo “LL” (Double L).
Tersangka menerima semua barang bukti berupa Obat Keras jenis Pil Koplo tersebut untuk diedarkan kepada seseorang sesuai perintah dari B. Dia mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000, per botolnya,” terang Kompol Suria.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 KUHP UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (rus)