Suksesi Nasional, Surabaya – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 21,4 koligram sabu – sabu jaringan Internasional.
Pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia ini merupakan hasil penyelidikan sejak tiga bulan terakhir. Polisi berhasil menangkap para pelaku ditiga lokasi yang berbeda didaerah Sidoarjo, Surabaya dan Sukabumi Cengkareng Jakarta Barat.
Mereka masing masing berinisial IH (27) warga Mojokerto, MY (22), RH (25), RY (26) ketiganya adalah warga Surabaya dan AA (25) warga Sukabumi Cengkareng Jakarta Barat serta satu rekannya yang ditembak mati berinisial FP (43) warga Bangkalan Madura Jawa Timur.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir menjelaskan, Polisi melakukan pengembangan terhadap jaringan yang sudah pernah diungkap sejak bulan April hingga November 2020.
Namun ada beberapa jaringan yang masih terus kita kembangkan. Dari hasil pendalaman terhadap data-data sejauh ini yang terus kita dalami, baik pola komunikasinya pola transaksinya.
Kemudian kami lakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu AA warga Sukabumi Cengkareng Jakarta Barat.
Dan satu rekannya berinisial FP warga Bangkalan yang tinggal di Jalan Menanggal Gayungan Surabaya. Dari tangan tersangka FP, polisi menyita barang bukti (BB) 20 paket narkoba seberat 21,4 kilogram sabu sabu dan 1 pucuk senjata api rakitan kaliber 22 dan alat komunikasi serta tas koper milik tersangka FP.
Karena melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas, maka kita lakukan tindakan tepat tegas terukur dan keras yang mengakibatkan tersangka FP meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir Jum’at (18/12/2020).
Lebih lanjut Isir menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus menabuh genderang perang melawan pelaku kejahatan narkoba.
Hasil pengembangan ini berdasarkan data-data yang sampai saat masih terus kita dalami dan terus di Profile link. Terungkap bahwa para pelaku ini merupakan bagian dari jaringan Lapas yang ada di Jawa Timur.
Jadi ini jaringan yang dikendalikan oleh narapidana yang ada didalam Lapas Jawa Timur, saat ini masih terus kita kembangkan nanti pemeriksaan akan mengacu ke beberapa narapidana yang ada di dalam Lapas,” terang Isir.
Sementara para tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” ungkapnya.(**)